82.000 Koperasi Dibubarkan pada 2014-2019

82.000 Koperasi Dibubarkan pada 2014-2019
Deputi Perkoperasian Kemenkop UKM, Ahmad Zabadi saat konferensi pers 10 tahun berinovasi untuk koperasi dan UMKM(MI/Naufal Zuhdi)

 

DALAM rangka melakukan reformasi koperasi, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKop UKM) menegaskan bahwa telah membubarkan sebanyak 82.000 koperasi.

Baca juga : Kemenkop-UKM: Pelaku KUMKM Harus Esensialkan Mediasi dalam Sengketa Hukum

“Di tahun 2014, ada 209.488 unit korporasi, lalu kemudian hari ini tercatat 130.119 unit koperasi. Maksudnya, dari sisi jumlah entitas terjadi penurunan karena memang pada tahap periode 2014-2019 kita sudah melakukan pembubaran terhadap tidak kurang dari 82.000 koperasi,” ucap Ahmad di Kantor KemenKop UKM, Kamis (10/10).

Biarpun sebanyak 82.000 koperasi telah dibubarkan, Ahmad mengungkapkan bahwa tidak ada komplain yang mengarah pada KemenKop UKM. 

Maksudnya, sambung dia, sebanyak 82.000 koperasi yang dibubarkan KemenKop UKM adalah koperasi yang memang sudah “mati”.

Cek Artikel:  Naikkan Stok BBM SPBU 15%, Pertamina Pastikan Terjamin Kebutuhan Liburan Nataru

Baca juga : Dua Usulan Kemenkop-UKM untuk Lindungi Produk UMKM dari e-Commerce

“Karena pada waktu itu, semua koperasi yang tercatat badan hukum tetap dicatat sebagai koperasi. Yang tidak pernah (tercatat), kemudian dilakukan verifikasi terhadap apakah koperasi ini masih aktif atau tidak aktif. Sehingga waktu itu kita mengenal koperasi papan nama,” bebernya.

Di sisi lain, walaupun sebanyak 82.000 koperasi tersebut dibubarkan, total aset yang berhasil didapatkan KemenKop UKM berdasarkan online data system (ODS) nya tercatat meningkat. 

“Ketika kita mencatat jumlah aset koperasi 209.000, data ODS kami mencatat jumlah asetnya Rp200 triliun. Tetapi kemudian setelah kami melakukan pembubaran terhadap koperasi yang sudah tidak aktif dan kini tercatat menjadi 130.119 unit koperasi, jumlah aset yang tercatat di ODS kami, meningkat menjadi Rp254,17 triliun,” pungkasnya. (Fal/M-4)

Cek Artikel:  Harga Emas Anjlok Rp4 Ribu pada Senin 7 Oktober 2024

Mungkin Anda Menyukai