8 Tersangka Penampung Rekening Judi Online Diciduk Begitu Berada di Perumahan Cengkareng Indah Kapuk Jakbar

Liputanindo.id – Polisi menetapkan dan menangkap 8 tersangka dalam kasus penyewaan rekening penampungan judi online (judol) Dunia di Daerah Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.

Delapan tersangka itu terdiri atas RS (31), DAP (27), Y (44), RF (28), ME (21), RH (29), AR (22), dan RD (28).

“Tersangka ME, RH, AR, dan RD berperan sebagai perekrut (penjaring) rekening bank dan juga ATM dari Kaum,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi dalam penggerebekan Daerah Perumahan Cengkareng Indah Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (8/11/2024).

Sedangkan tersangka RS sebagai otak sindikat sekaligus pemilik rumah, Lewat DAP, Y dan RF  berperan mengirimkan Naskah rekening, kartu Anjungan Kas Sendiri (ATM), dan ponsel kepada bandar judi online di Kamboja.

Cek Artikel:  Pemilik Kebun Ganja Cengkareng Ngaku Beli Bibit Online, Disimpan di Loteng Rumah

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi menjelaskan tersangka ME, RH, AR, dan RD ditangkap di Daerah Cengkareng pada Kamis (7/11). Kemudian hari ini, polisi menggerebek sebuah rumah di Daerah Perumahan Cengkareng Indah l, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat dan mengamankan empat tersangka berinisial RS, DAP, Y dan RF.

“Ponsel yang sudah terinstal aplikasi mobile banking beserta data terkait pin ATM, kemudian juga password mobile banking dan  kartu ATM, satu paket dikirim ke Kamboja,” tutur Syaduddi.

Adapun penampung barang-barang tersebut di Kamboja adalah Kaum negara Indonesia (WNI) yang mengelola situs judi online, kata Syahduddi,

“Di sana juga Terdapat yang menampung. Mereka WNI yang bekerja di Kamboja sebagai pengelola situs judi online,” kata Syahduddi.

Cek Artikel:  Polisi Tangkap 8 Remaja yang Hendak Tawuran di Cengkareng

Para tersangka disangkakan dengan pasal berlapis yakni pasal 80 Undang-Undang nomor 3 tahun 2011 tentang transfer Anggaran dengan Hukuman pidana penjara empat tahun dan denda Rp4 miliar.

“Serta kita jerat juga dengan pasal 27 ayat 2 dan pasal 45 ayat 2 Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2028 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan Hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar,” ucap Syahduddi.

Mungkin Anda Menyukai