8 Sengketa Pilkada Kotak Hampa Masuk MK

8 Sengketa Pilkada Kotak Kosong Masuk MK
ilustrasi.(MI)

PERKUMPULAN Buat Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mencatat Eksis delapan permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dari Daerah dengan kontestan calon tunggal pada Pilkada 2024. Jumlah tersebut berasal dari 37 daerah dengan kontestan Kekasih calon tunggal pada Pilkada 2024.

“Eksis delapan perkara itu yang terkait dengan calon tunggal,” kata Peneliti Perludem Ajid Fuad Muzaki Demi menyampaikan paparan dalam Obrolan daring bertajuk “Potret Awal PHP-Kada 2024” dipantau di Jakarta, Minggu (22/12).

Dia lantas merinci bahwa delapan perkara tersebut tersebar di tujuh daerah dengan calon tunggal yang menghadapi kotak Hampa pada Pilkada 2024. Jumlah perkara tersebut terdiri dari Kabupaten Empat Lawang sebanyak dua perkara. Kemudian, Gresik, Kota Tarakan, Bintan, Pasangkayu, Ogan Ilir, dan Nias Utara masing-masing satu perkara sengketa Pilkada 2024 di MK.

Cek Artikel:  Pilkada Sebaiknya Mengikuti Aturan Pilpres

Dia menyebut Segala perkara-perkara sengketa Pilkada 2024 itu diajukan ke MK oleh masyarakat maupun pemantau. Menurut dia, gugatan sengketa Pilkada 2024 di daerah dengan calon tunggal itu menunjukkan bahwa meskipun calon tunggal dianggap kuat, Tetapi Eksis Golongan yang merasa dirugikan oleh sistem atau proses pilkada yang dianggap Bukan inklusif dan Bukan adil.

“Ini juga mencerminkan bahwa adanya ketidakpuasan terhadap mekanisme politik yang mungkin Bukan memberikan ruang bagi partisipasi masyarakat,” kata dia.

Sementara itu, sengketa Pilkada 2024 yang masuk ke MK berdasarkan asal pemohonnya paling banyak diajukan oleh Kekasih calon, yakni sebanyak 287 perkara (91,99%). “Ini menunjukkan bahwa peserta pilkada memanfaatkan mekanisme hukum dan juga mencerminkan tingginya tingkat kompetisi politik di berbagai daerah,” tuturnya.

Cek Artikel:  Bawaslu Gandeng Polisi Jaga Penyimpanan Logistik

Adapun, jumlah perkara sengketa Pilkada 2024 yang diajukan oleh pemohon yang berasal dari masyarakat Eksis sebanyak 16 perkara atau (5,45%), dan pemantau sebanyak delapan perkara (2,56%).

“Ini menunjukkan mekanisme hukum sengketa hasil pilkada lebih banyak diakses oleh aktor politik Primer dibandingkan masyarakat Lazim maupun lembaga pemantau, Tetapi ini menunjukkan bahwa Eksis keterlibatan langsung publik dalam pengawasan proses pemilu,” kata dia.

Di awal, dia memaparkan bahwa tercatat Eksis 312 permohonan sengketa Pilkada 2024 yang masuk ke Mahkamah Konstitusi berdasarkan rekapitulasi yang diambil dari situs Formal MK per Jumat (20/12) pukul 16.00 WIB. (Ant/I-2)

Cek Artikel:  Vicky Prasetyo Bocorkan Ini di MK

Mungkin Anda Menyukai