71 Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia Desak Hentikan Pembangkangan Konstitusi

71 Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia Desak Hentikan Pembangkangan Konstitusi
Demo menolak revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR RI.(Susanto/MI)

SEBANYAK 71 guru besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) mengeluarkan pernyataan sikap terkait kisruh menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada)  yang ditandai dengan tidak selarasnya DPR RI dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap revisi Undang-Undang No.10/2016 tentang Pilkada.

Guru besar UPI Prof. Cecep Pengabdianwan mengatakan bahwa Indonesia merupakan negara hukum (rechtsstaat) bukan negara kekuasaan (machtstaat). Demi itu,  ia meminta semua pihak menaati supremasi hukum antara lain putusan MK.

“Akan tetapi, praktik kenegaraan saat ini cenderung mengedepankan rule by law demi mempertahankan kekuasaan oligarki dan dinasti politik. Gejala ini ditandai dengan kondisi kehidupan demokrasi yang kian memburuk dengan melemahnya semangat kompetisi yang bebas dan berkeadilan (free and fair election) dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Senin (26/8).

Cek Artikel:  Imigrasi Deportasi WNA Filipina AG Terduga Pelaku Tindak Pidana

Baca juga : Kawal Putusan MK, Massa Datangi Kantor KPU

Lebih lanjut, Cecep menambahkan bahwa krisis ini terjadi disebabkan adanya intrik politik kekuasaan dan manipulasi regulasi yang menjurus pada tindakan pembangkangan konstitusi.

Mencermati kehidupan demokrasi dan ketatanegaraan yang kian memprihatinkan ini, pihaknya menuntut kepada seluruh lembaga negara untuk bersikap negarawan dengan patuh terhadap Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yangbersifat final and binding.

“Hentikan segala bentuk intrik politik kekuasaan dan manipulasi regulasi yang merusak muruwah konstitusi, menciderai prinsip demokrasi, dan tidak mencerminkan nilai-nilai Pancasila,” tegas Cecep.

Baca juga : Komnas HAM Sesalkan Penangkapan 159 Peserta Unjuk Rasa Kemarin

Selain itu, pihaknya mendesak Komisi Pemilihan Standar (KPU) untuk segera menetapkan Rancangan Perubahan Peraturan KPU tentang Pencalonan Kepala Daerah yang sesuai Putusan MK. Menurutnya penyelenggara pemilu sebaiknya menghindari  segala upaya yang dapat mendelegitimasi penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. 

Cek Artikel:  KPK akan Panggil Kaesang untuk Minta Penjelasan Soal Sewa Jet Pribadi

“Kami juga mendorong agar penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dilandasi oleh semangat kompetisi yang bebas dan berkeadilan (free and fair election) serta sesuai dengan rule of game yang berlaku,” tuturnya.

Cecep juga mendesak aparat kepolisian untuk tidak menggunakan kekerasan atau tindakan represifitas kepada para massa aksi demonstrasi. Hindari upaya pengamanan massa yang berlebihan dan gunakanlah prosedur yang terukur, sesuai peraturan yang berlaku, dan menggunakan pendekatan yang humanis.

Baca juga : ICMI : Konstitusi Harus Ditegakkan, Taati Putusan MK

Tak lupa dia pun mengajak kepada seluruh elemen masyarakat, bangsa, dan negara untuk mengawasi jalannya penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 sebagai momentum penegakan kedaulatan rakyat yang berdasarkan Pancasila.

Cek Artikel:  Jaksa Asri Akbar Putra Diduga Terima Gratifikasi, Ini Respons Kejagung

“Terakhir kami mendorong dan mengajak seluruh elemen masyarakat, bangsa, dan negara untuk memperkuat semangat persatuan demi memperjuangkan supremasi konstitusi dan kehidupan demokrasi yang bermartabat,” tandasnya.

Sebanyak 71 guru besar UPI yang memberikan pernyataan di antaranya Cecep Pengabdianwan, Nugraha, Herli Salim, Elly Malihah, Aceng Ruhendi Saifullah, Enjang A. Juanda, Dadang Juandi, Ade Gafar Abdullah, M. S. Barliana, Nina sutresna, Yusuf Hidayat, Dede Rohmat, dan masih banyak lagi. (H-3)

Mungkin Anda Menyukai