7.614 Orang Masuk daftar Cekal Imigrasi

7.614 Orang Masuk daftar Cekal Imigrasi
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Mahluk RI Silmy Karim.(ANTARA/Fath Putra Mulya)

Direktorat Jenderal(Dirjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Mahluk mencatat bahwa dari bulan Januari hingga tanggal 22 September 2024, sebanyak 7.614 orang masuk ke dalam daftar pencegahan dan penangkalan (cekal).

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim, dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, hari ini, memerinci, dari total tersebut, sebanyak 602 merupakan pencegahan, sementara 7.012 lainnya merupakan penangkalan atau penolakan masuk bagi orang asing ke Indonesia.

Dia menjelaskan, sebanyak 23,5 persen atau 1.644 orang asing yang ditangkal masuk dalam daftar tangkal untuk pertama kali, sedangkan 76,5 persen di antaranya merupakan bagian dari perpanjangan masa penangkalan.

Baca juga : Revisi UU Imigrasi Ubah Ketentuan soal Pencegahan Orang ke Luar Negeri

Cek Artikel:  Lakukan Aktivitas Tak Sesuai Izin Tinggal, 6 WNA Heningankan Imigrasi Bali

Sementara itu, 518 orang yang masuk daftar pencegahan merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang sedang menjalani proses hukum. Eksispun, 84 lainnya merupakan warga negara asing (WNA) yang dicegah karena belum menuntaskan kewajibannya di Indonesia.

“Petugas Imigrasi berhak menunda orang asing keluar wilayah Indonesia dalam hal mereka masih punya kewajiban di Indonesia yang harus diselesaikan, misalnya tersangkut pajak dan sebagainya,” kata Silmy.

Merujuk kepada revisi Undang-Undang Nomor 6 Pahamn 2011 tentang Keimigrasian, WNA bisa ditolak untuk masuk ke Indonesia maksimal selama 10 tahun dan dapat diperpanjang untuk 10 tahun berikutnya. Sebelumnya, jangka waktu penangkalan sama seperti pencegahan, yakni enam bulan.

Baca juga : Eks Dirut Transjakarta Dicegah KPK

Cek Artikel:  Profil Putra Paniai yang Dipanggil Prabowo

Tetapi, perpanjangan penangkalan juga tergantung pada jenis tindak pidana yang dilakukan orang asing. Dalam penjelasan Pasal 102 ayat (3) Undang-Undang Keimigrasian disebutkan, penangkalan seumur hidup dapat diterapkan apabila Indonesia dan negara asal WNA menganggap perbuatan yang bersangkutan sebagai tindak pidana.

“Misalnyanya, yang paling berat, antara lain, peredaran narkotika dan terorisme,” ucap Dirjen Imigrasi.

Menurut dia, peningkatan jumlah penangkalan sebanyak 7.012 orang ini tidak terlepas dari upaya pemerintah dalam menjaga keamanan negara, terutama dari ancaman kejahatan transnasional seperti narkoba, penyeludupan manusia, perdagangan orang, dan ancaman masuknya pelaku kejahatan seksual.

“Ini cerminan komitmen kami dalam menjaga keamanan negara. Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap orang asing yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk melindungi kepentingan nasional dan mencegah masuknya unsur-unsur yang tidak diinginkan,” kata Silmy.(Ant/P-2)

Cek Artikel:  Mau Penyempurnaan, Presiden Kaji Ulang Perpindahan ASN ke IKN

Mungkin Anda Menyukai