65 Saksi Terkait Suap Biaya Hibah Jatim Diperiksa KPK

65 Saksi Terkait Suap Dana Hibah Jatim Diperiksa KPK
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika Sugiarto.(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait dana hibah di Jawa Timur. Lebih dari 60 saksi diperiksa penyidik dari 26 Agustus 2024 sampai 29 Agustus 2024.

“Sejak Senin tanggal 26 Agustus 2024 sampai dengan Kamis 29 Agustus 2024, penydiik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 65 saksi,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Sabtu (31/8/2024).

Tessa enggan memerinci nama-nama para saksi. Tetapi, mereka merupakan ketua kelompok masyarakat dam koordinator lapangan pengerjaan proyek dari dana hibah Jatim.

Baca juga : 21 Orang Dicekal Terkait Kasus Suap Biaya Hibah Jatim

“Yang tersebar pada dua kabupaten yaitu Pasuruan dan Probolinggo,” ujar Tessa.

Pemeriksaan kepada 65 saksi itu berbeda. Tapi, pendalaman terkait pengajuan dana hibah sampai pengelolaannya.

Cek Artikel:  KY Berupaya Kembalikan Kepercayaan Publik terhadap Lembaga Peradilan

“Penyidik mendalami terkait proses pengajuan dana hibah, pencairan dana hibah, potongan-potongan dana hibah, serta kebenaran pengelolaan dana hibah,” ucap Tessa.

Baca juga : KPK Dalami Ribuan Pokok Pikiran Sebelum OTT di Jawa Timur

Dalam perkembangan kasus ini, KPK memeriksa Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar pada Kamis (22/8/2024). Dia mengeklaim sudah memberikan penjelasan soal kasus suap dana hibah di Jatim.

“Seluruh sudah saya jelaskan, clear, sudah terserah pihak penyidik. Jadi semua sudah saya sampaikan, pertanyaan saya jawab lengkap, tidak ada satu pun yang terlewat,” kata Abdul di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Abdul enggan memerinci jawabannya ke penyidik dalam pemeriksaan selama lima jam lebih itu. Menurutnya, pertanyaan hanya sekitaran kasus suap dana hibah di Jatim.

Cek Artikel:  Prabowo Batal Hadiri Penutupan Muktamar PKB

Baca juga : KPK Cekal 21 Tersangka Suap Biaya Hibah di Jatim

KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.

KPK masih ogah memerinci identitas mereka. Tetapi, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat.

Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara.

Baca juga : Sita Rp380 Juta Terkait Biaya Hibah Jatim, KPK Niscayakan Panggil Pemilik rumah yang Digeledah

Kasus ini sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Absahat Sepuh Simanjuntak. Dia sudah dinyatakan bersalah dan divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 29 September 2023.

Cek Artikel:  NasDem Tawarkan Sistem Pemilu Kombinasi 70-30

Absahat didakwa bersalah menerima suap dana hibah Pemprov Jatim senilai Rp39,5 miliar. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Absahat T Simanjuntak dengan penjara selama 9 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Suardhita.??Vonis 9 tahun penjara ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK. Pada sidang sebelumnya 8 September, Absahat dituntut jaksa 12 tahun penjara. 

Selain vonis penjara 12 tahun, terdakwa Absahat juga dikenai denda Rp1 milliar subsider 6 bulan. Politisi Partai Golkar tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp39,5 miliar. 

Apabila tidak mampu membayar, harta benda terdakwa akan disita jaksa untuk dilelang dan hasilnya diserahkan negara. Apabila hartanya tidak mencukupi maka harus diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun. (Can/P-3)

Mungkin Anda Menyukai