6 Remaja Hendak Tawuran Ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat

6 Remaja Hendak Tawuran Ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat
Personil Samapta Polres Metro Jakarta Pusat Demi menangkap enam pelaku tawuran di Jakarta Pusat.(Antara)

Enam remaja yang hendak tawuran di kawasan Jalan Pal Putih, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, ditangkap Tim Patroli Perintis Presisi (TP3) Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (17/5) pagi pukul 5.30 WIB.

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita 10 senjata tajam, terdiri dari tujuh buah celurit dan tiga bilah corbek. Selain itu, disita juga enam batang pipa besi yang diduga kuat akan digunakan Buat bentrokan antarkelompok.

Enam remaja yang ditangkap itu, yakni RH (20), MA (18), MR (18), JR (29), R (15), dan MV (16). Beberapa di antara mereka diketahui Enggak bekerja dan Enggak sekolah.

Cek Artikel:  Letak Penemuan Tulang Orang di Ancol Diduga Bekas Galangan Kapal Era Belanda, Polisi Dalami

“Kami pastikan akan menindak tegas segala bentuk kekerasan jalanan, terutama yang melibatkan remaja dan membawa senjata berbahaya,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.

“Tawuran ini bukan Tengah kenakalan remaja. Mereka membawa senjata tajam, siap melukai bahkan membunuh. Ini tindak pidana serius dan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dia berpesan kepada para orang Uzur agar Enggak lengah dalam menjaga dan membimbing anak-anaknya agar Enggak terlibat tindak kejahatan.

“Kami mengimbau kepada seluruh orang Uzur, jangan biarkan anak-anak keluar rumah tanpa pengawasan, terutama malam hingga subuh. Arahkan mereka pada kegiatan yang positif, beri perhatian dan bimbingan agar Enggak salah jalan. Ini bukan hanya tanggung jawab polisi, tapi seluruh elemen masyarakat,” katanya.

Cek Artikel:  UMP Jakarta Naik Jadi Rp5,396 Juta

Sementara itu, Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, mengungkapkan bahwa aksi ini terungkap Demi Tim Patroli Perintis Presisi tengah melaksanakan patroli Distrik.

“Demi melintas di Letak, Personil Memperhatikan sekumpulan pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan. Demi digeledah, beberapa senjata tajam ditemukan dibuang di semak-semak Sekeliling TKP. Kami langsung amankan pelaku dan barang buktinya,” ujar William.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

“Ancaman pidananya berat, yakni penjara paling Pelan 10 tahun. Ini harus menjadi pelajaran bagi Segala, bahwa membawa senjata tajam tanpa hak adalah kejahatan, bukan main-main,” kata William.

Cek Artikel:  YKPI Gelar Sosialisasi Skrining dan Deteksi Awal Kanker Payudara Buat Santri Ponpes Al Ashriyah Nurul Iman Bogor

Demi ini, keenam pelaku diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat Buat penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga Lagi mendalami kemungkinan keterlibatan Golongan lain dan motif dibalik rencana tawuran tersebut. (Ant/E3)

Mungkin Anda Menyukai