6 Poin Sokongan Sosial Atasi Pengaruh Virus Korona

>>

PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan enam poin Sokongan sosial (bansos) yang diberikan pemerintah bagi masyarakat terdampak pandemi virus korona (covid-19).

Hal itu diungkapkan dalam keterangan pers video yang disampaikan di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/3), yang disitat dari laman setkab.go.id.

 

1. Program keluarga Asa (PKH).

Jumlah keluarga penerima akan ditingkatkan dari 9,2 juta menjadi 10 juta keluarga penerima manfaat, sedangkan besaran manfaatnya akan dinaikkan 25%.

“Misalnya, komponen ibu hamil naik dari Rp2,4 juta menjadi Rp3 juta per tahun, komponen anak usia Pagi, Rp3 juta per tahun, komponen disabilitas Rp2,4 juta per tahun. Dan kebijakan ini efektif mulai April 2020,” ujar Presiden.

Cek Artikel:  Mitos dan Fakta seputar Korona

2. Kartu Sembako.

Jumlah penerima akan dinaikkan dari 15,2 juta penerima menjadi 20 juta penerima manfaat, dan nilainya naik 30% dari Rp150 ribu menjadi Rp200 ribu dan akan diberikan selama 9 bulan.

3. Kartu Prakerja.

Anggaran Kartu Prakerja dinaikkan dari Rp10 triliun menjadi Rp20 triliun. “Jumlah penerima manfaat menjadi 5,6 juta orang, terutama ini adalah Demi pekerja informal serta pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Covid-19. Dan nilai manfaatnya adalah Rp650.000-1.000.000 per bulan selama 4 bulan ke depan,” Terang Presiden.

4. Tarif listrik.

Kepala Negara menyampaikan Demi pelanggan listrik 450 VA yang jumlahnya Sekeliling 24 juta pelanggan akan digratiskan selama 3 bulan ke depan, Adalah Demi April, Mei, dan Juni 2020.

Cek Artikel:  Tingkat Pemahaman tentang Protokol Covid-19

“Sedangkan Demi pelanggan 900 VA yang jumlahnya Sekeliling 7 juta pelanggan akan didiskon 50% atau hanya membayar separuh saja Demi April, Mei, dan Juni 2020,” ujarnya.

5. Antisipasi kebutuhan pokok.

Pemerintah mencadangkan Rp25 triliun Demi pemenuhan kebutuhan pokok serta operasi pasar dan logistik.

6. Keringanan pembayaran kredit.

Kepala Negara menyampaikan bahwa bagi para pekerja informal, Bagus itu ojek online, sopir taksi, dan pelaku UMKM, nelayan, dengan Pendapatan harian, dengan kredit di Rendah Rp10 miliar, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan mengenai hal tersebut berlaku April. “Telah ditetapkan Mekanisme pengajuannya, tanpa harus datang ke bank atau perusahaan leasing, cukup melalui email atau media komunikasi digital seperti Whatsapp (WA),” jelasnya. (X-15)       

Cek Artikel:  Indeks Bisnis UMKM Q4-2021

Mungkin Anda Menyukai