6 Letak Penggeledahan Kasus Suap Vonis Ronald Tannur, Dana Miliaran Rupiah Disita

6 Lokasi Penggeledahan Kasus Suap Vonis Ronald Tannur, Uang Miliaran Rupiah Disita
Direktur Penyidikan Jaksa Akbar Muda Bidang Tindak Pidana Spesifik (Jampidsus) Abdul Qohar (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait penahanan tiga tersangka hakim PN Surabaya di Kejaksaan Akbar, Jakarta, Rabu (23/10/2024)(MI/Susanto)

KEJAKSAAN Akbar (Kejagung) menggeledah enam Letak dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan suap oleh tiga hakim pemvonis bebas Ronald Tannur, anak mantan Personil DPR atas kasus pembunuhan kekasihnya, Awal Sera Afriyanti, 29. Jaksa menyita sejumlah Dana Kontan miliaran rupiah di berbagai tempat. 

Direktur Penyidikan Jaksa Akbar Muda Tindak Pidana Spesifik (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan penggeledahan dilakukan Rabu siang, 23 Oktober 2024. Penggeledahan dilakukan berbarengan dengan penangkapan ketiga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat (LR).

“Ketiga hakim tersebut dilakukan penangkapan di Surabaya sedangkan Demi pengacara atas nama LR dilakukan penangkapan di Jakarta,” kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (23/10). 

Qohar menyebut penangkapan dan penggeledahan dilakukan atas penyidikan tindakan pidana korupsi berupa penyuapan dan atau gratifikasi sehubungan dengan perkara tindakan pidana Lumrah yang telah diputus di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama terdakwa Ronald Tannur. Anak Personil dewan itu diputus bebas oleh Erintuah Damanik (ED) sebagai Hakim Ketua, Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH) sebagai hakim Personil.

Cek Artikel:  Cerita Mantan Petugas Rutan KPK, Menemukan Tahanan Bawa HP kemudian Dikasih Dana Rp99 Juta

“Kemudian penyidik, menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur tersebut diduga ED, AH dan M menerima suap dan atau gratifikasi dari pengacara LR. Jadi, saya rasa cukup Terang ya apa yang telah saya sampaikan,” ungkap Qohar.

Berikut Letak penggeledahan yang dilakukan tim Kejagung:

1. Rumah pengacara Ronald Tannur, LR, di Surabaya

Penggeledahan pertama dilakukan di kediaman pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat di Surabaya. Di rumah tersebut penyidik menmukan Dana Kontan sebesar Rp1.190.000.000.

“Kemudian ditemukan juga Dana USD sebanyak 451.700 Dana Kontan dolar Singapura sebanyak 717.043 dan sejumlah catatan transaksi Jenis yang telah dilakukan oleh LR,” beber Qohar.

Cek Artikel:  Ridwan Kamil Janjikan Desentralisasi Anggaran untuk RW

2. Apartemen Punya pengacara Ronald Tannur, LR, di Jakarta

Selanjutnya, penyidik Kejagung menggeledah Apartemen Punya Lisa Rachma di Tower Palem Eksekutif Menteg, Jakarta Pusat. Di apartemen tersebut ditemukan Dana Kontan terdiri dari berbagai pecahan, seperti dolar Amerika,dolar Singapura yang bila dirupiahkan setara dengan Rp2.126.000.000.

“Kemudian, juga ditemukan Berkas terkait dengan Kitab penukaran Dana atau valuta asing, catatan pemberian Dana kepada pihak-pihak terkait dan HP Punya LR,” ucap Qohar.

3. Apartemen Hakim ED di Surabaya

Penyidik Lewat menggeledah apartemen yang ditempati oleh hakim ED Ialah Apartemen Gunawangsa di Surabaya. Penyidik menemukan Dana Kontan Rp97.500.000, Dana Kontan dolar di Singapura 32.000, Dana Kontan Ringgit Malaysia 35.992,25 dan sejumlah barang bukti elektronik.

4. Rumah Hakim ED di Semarang

Kemudian penggeledahan di rumah ED di perumahan BSB Mijen Semarang ditemukan Dana Kontan 6.000 USD, Dana Kontan dolar di Singapura 300 dan sejumlah barang elektronik,” ujar Qohar.

Cek Artikel:  PKS Tentu Akan Berperan di Pemerintahan Prabowo

5. Apartemen Hakim HH di Surabaya

Penggeledahan juga dilakukan di apartemen yang ditempati oleh hakim HH di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya. Di Letak ini ditemukan Dana Kontan Rp104.000.000, Dana Kontan USD 2.200, Dana Kontan dolar Singapura 9.100, Dana Kontan Yen 100.000 sen, serta sejumlah barang elektronik.

6. Apartemen Hakim M di Surabaya

Kemudian, penggeledahan di apartemen yang ditempati oleh hakim M di apartemen Gunawangsa, Tidar, Surabaya. Ditemukan Dana Kontan Rp21.400.000, Dana dolar Amerika 2.000, Dana dolar Singapura 32.000, dan sejumlah barang bukti elektronik.

Qohar mengatakan setelah penangkapan dan penggeledahan, ketiga hakim dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sementara itu, Demi pengacara digiring ke Gedung Jampidsus Kejaksaan Akbar. Keempatnya telah ditetapkan tersangka.

“Karena telah ditemukan bukti yang cukup adanya tindak bidang korupsi Ialah suap dan atau gratifikasi,” pungkas Qohar. (P-5)

 

Mungkin Anda Menyukai