6 Anak di Rendah Umur Cabuli Siswi SMP Riau di Tiga Tempat: Semak-semak, Belakang Masjid dan Belakang Kantor Desa

Liputanindo.id – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Siak, Provinsi Riau menetapkan enam tersangka remaja Lagi di Rendah umur yang diduga melakukan rudapaksa terhadap seorang siswi kelas VII sekolah menengah pertama (SMP).

Kanit PPA Satreskrim Polres Siak Aipda Leonar Pakpahan, mengatakan pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sekaligus penyidik juga melakukan gelar perkara Buat penetapan tersangka.

“Kita memang berhati-hati dalam penetapan tersangka karena para pelaku ini Lagi di Rendah umur,” kata Leonar di Siak Sri Inderapura, Kamis (3/10/2024).

Dia mengatakan pihaknya telah menetapkan para pelaku sebanyak enam orang remaja pria, Yakni OMK, RN, IZ, PZ, DBP, BZ. Mereka Lagi bersekolah di tingkat sekolah dasar (SD) dan SMP.

Cek Artikel:  Polisi Tetapkan Pasutri Sebagai Tersangka karena Aniaya Anak Sendiri

Dia menjelaskan peristiwa ini terjadi pada 12-14 September 2024 dan laporan masuk ke Polres Siak pada 21 September 2024. TKP di tiga tempat berbeda, yakni TKP di semak-semak, belakang masjid, belakang kantor desa yang Bukan jauh dari tempat sekolah korban.

Menurut kronologis peristiwa tersebut, kata dia, korban pulang sekolah dengan berjalan kaki melewati areal belakang masjid dijumpai oleh pelaku BZ, PZ, dan FO langsung meminta mengikutinya.

Korban yang berjalan sendirian dan suasana Sunyi mengikuti arahan para pelaku hingga ke semak-semak. BZ melancarkan aksi bejatnya dan mengancam korban agar jangan memberitahu kepada siapa pun.

Kemudian besoknya Kembali, 13 September 2024, sekira pukul 13.00 WIB, korban kembali diajak oleh BZ, OMK, DBP, RN, IZ, dan PZ dan melakukan aksi bejat hingga diulangi Kembali pada keesokan harinya, 14 September 2024.

Cek Artikel:  Personil DPR RI Fraksi Golkar Sebut Survei Poltracking Tampilkan Objektifitas Data

Karena mendapatkan perlakuan yang Lanjut menerus dari para pelaku, korban terpaksa menceritakan pengalaman Jelek itu kepada kakaknya. Korban mengalami traumatik atas kejadian itu dan banyak berdiam diri sembari memendam diri selama satu pekan.

Mendengar cerita korban, sang Keluarga yang sedih dan marah melaporkan kepada orang tuanya. Akhirnya peristiwa ini terungkap begitu pihak keluarga melaporkan ke Kepolisian Sektor Tualang.

“Jadi kami menangani perkara ini merupakan limpahan dari Polsek Tualang,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Siak. (Ant)

Mungkin Anda Menyukai