57 Personel Polda Sulteng Dipecat pada 2024, dari Narkoba hingga Perselingkuhan

57 Personel Polda Sulteng Dipecat pada 2024, dari Narkoba hingga Perselingkuhan
Kapolda Sulteng, Irjen Agus Nugroho.(MI/M Taufan SP Bustan)

KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sulawesi Tengah memberhentikan secara Bukan hormat 57 personelnya sepanjang 2024 akibat pelbagai pelanggaran, mulai dari narkoba hingga perselingkuhan.

“Mereka yang berprestasi diberikan penghargaan, sementara yang melanggar diberikan hukuman sesuai dengan tingkat pelanggarannya,” tegas Kapolda Sulteng, Irjen Agus Nugroho di Palu, Selasa (7/1).

Kasubbid Penmas AKB Sugeng Lestari menjelaskan bahwa keputusan PTDH diambil setelah mempertimbangkan bahwa personel tersebut Bukan layak Tengah dipertahankan sebagai Member Polri. “Dari 57 personel yang di-PTDH pada tahun 2024, terdiri atas tiga perwira pertama, 51 bintara, dan tiga tamtama,” ungkapnya, terpisah.

Sugeng menjelaskan Argumen pemberhentian dengan Bukan hormat tersebut yakni 30 personel diberhentikan karena disersi, 17 personel terlibat kasus narkoba, empat personel terlibat kasus penipuan, lima personel karena perselingkuhan atau zina dan satu personel terlibat kasus pencurian.

Cek Artikel:  BBM Satu Harga di NTT Lelah 73 Titik, Terbanyak di Indonesia

Keputusan PTDH ini, lanjut Sugeng, merupakan bentuk ketegasan pimpinan Polda Sulteng dalam menegakkan disiplin dan memberikan Pengaruh jera bagi seluruh personel.  Langkah ini diambil Kepada memastikan tindakan yang mencoreng institusi Bukan terulang di masa mendatang.

“Keputusan ini Bukan hanya Kepada menegakkan disiplin, tetapi juga Kepada menjaga nama Bagus institusi agar kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin meningkat,” tandas Sugeng. (N-2)

 

Mungkin Anda Menyukai