Ilustrasi, penggunaan QR code saat mengisi pertalite. Foto: dok MyPertamina.
Jakarta: PT Pertamina Patra Niaga mencatat per 1 Oktober 2024 jumlah pendaftar yang telah membeli bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis pertalite dengan kode QR atau QR code menembus 5.515.878 kendaraan.
Kode QR melekat pada kendaraan sehingga satu kendaraan hanya memiliki satu kode sesuai dengan dokumen surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang dimiliki oleh setiap kendaraan.
“Kami terus gencarkan sosialisasi dan pendaftaran QR code ini, apalagi sekarang verifikasi sudah lebih cepat pasca pemakaian kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI),” ujar Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari dalam keterangan resmi, Kamis, 3 Oktober 2024.
Pertamina, katanya, sebagai operator memiliki kewajiban untuk mencatat konsumen dan volume transaksi BBM Subsidi yang dimandatkan oleh pemerintah.
Heppy menjelaskan kode QR tersebut digunakan oleh Pertamina Patra Niaga untuk mencatat transaksi BBM penugasan secara lebih baik dan transparan mengingat adanya anggaran kompensasi yang diberikan pemerintah untuk produk pertalite.
Pusat perhatian di wilayah Jamali
Hingga saat ini lokasi yang difokuskan untuk pembelian pertalite dengan kode QR adalah beberapa wilayah di Jawa Madura Bali atau Jamali dan beberapa wilayah di luar Jamali yakni Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Maluku Utara, Kepulauan Riau, Gorontalo dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Bagi yang sudah punya QR code kami ingatkan agar senantiasa dibawa saat melakukan pengisian, bisa dicetak di simpan di dompet atau di simpan fotonya di ponselnya,” kata Heppy.
(Ilustrasi. Foto: dok MyPertamina)
Pihaknya juga mengingatkan agar kode QR dijaga kerahasiaannya untuk menghindari disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Pendaftaran pembelian pertalite lewat kode QR masih terus di buka pada website https://subsiditepat.mypertamina.id dengan menyertakan kelengkapan dokumen kendaraan yaitu KTP, STNK dan foto kendaraan tampak samping yang terlihat jumlah roda dan plat nomor polisi kendaraan.