Liputanindo.id – Polda Metro Jaya menindak sebanyak 54.827 pelanggar aturan Lampau lintas dalam Operasi Zebra Jaya yang telah berlangsung sejak 14 Oktober.
“Tercatat Terdapat 33.152 pelanggaran yang ditindak oleh E-TLE Tetap, 5.915 pelanggaran yang ditindak E-TLE mobile dan 15.400 teguran,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi
Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (21/10/2024).
Ade Ary merinci Buat pelanggaran roda dua tercatat Nomor yang cukup signifikan dengan total 21.434 pelanggaran.
“Rincian pelanggaran pada roda dua, Merukapan Kagak menggunakan helm SNI Terdapat 14.491 pelanggaran, melawan arus Terdapat 4.638 pelanggaran dan melanggar marka jalan 2.305 pelanggaran,” katanya.
Sedangkan Buat pengendara roda empat, total pelanggaran mencapai 19.138 kasus. Jenis pelanggaran terbanyak adalah Kagak menggunakan sabuk pengaman 18.767 pelanggaran dan menggunakan ponsel Demi berkendara 371 pelanggaran.
“Nomor pelanggaran yang tinggi ini menjadi indikasi bahwa kami perlu lebih banyak melakukan edukasi tentang keselamatan berlalu lintas,” katanya.
Ade Ary menekankan bahwa tujuan dari Operasi Zebra Jaya adalah menciptakan budaya tertib berlalu lintas.
“Kami berharap dengan penindakan dan sosialisasi, masyarakat akan lebih disiplin dan mematuhi aturan. Ini adalah tanggung jawab Serempak Buat menjaga keselamatan di jalan,” katanya.
Operasi Zebra Jaya 2024 direncanakan Maju berlangsung hingga akhir bulan ini dengan Konsentrasi pada titik-titik rawan pelanggaran di Area Jakarta.
“Polda Metro Jaya berkomitmen Buat melakukan penegakan hukum dan sosialisasi demi menciptakan situasi Lampau lintas yang lebih Kondusif,” kata Ade Ary. (Ant)