50 Persen Anggaran Perjalanan Dinas Diblokir, Tunjangan Diharap Tetap Dibayarkan

50 Persen Anggaran Perjalanan Dinas Diblokir, Tunjangan Diharap Tetap Dibayarkan
Ilustrasi(Antara)

PEMANGKASAN anggaran ikut berdampak pada perjalanan dinas Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terlebih sudah Eksis pemblokiran sebesar 50%. Kepada itu, dalam rangka efisiensi anggaran.

“Perjalanan dinas yang output-nya Enggak Terang dan Enggak Eksis yang dicapai sebaiknya dihindari. Kami mendorong penggunaan pertemuan virtual Kalau memungkinkan, kecuali Kepada pertemuan yang sifatnya mendesak,” ungkap Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Fadjry Djufry, Selasa (11/2).

Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi pengeluaran yang Enggak perlu dan memfokuskan anggaran pada kegiatan yang lebih produktif.

Dengan demikian pada pelantikan kepala daerah yang dijadwalkan 20 Februari mendatang, Fadjry  menegaskan bahwa Enggak Sekalian pihak akan diundang. Gubernur hanya diundang Kepada menghadiri acara tersebut.

Cek Artikel:  Penerimaan Pajak Daerah di Cianjur tidak Terganggu Pemilu maupun Pilkada 2024

Sementara kepala OPD diinstruksikan Kepada Enggak menggunakan anggaran APBD atau APBN Kepada perjalanan dinas. 

“Kalau Eksis yang Ingin pergi karena urusan keluarga dan menggunakan biaya sendiri, silakan, asalkan Enggak mengganggu tanggung jawab mereka,” tegas Fadjry.

Mengenai Tunjangan Perbaikan Pendapatan (TPP), ia menegaskan bahwa gaji TPP pegawai harus tetap terjaga dan Enggak terganggu. “TPP adalah hak dasar pegawai yang Sebaiknya Enggak dipotong. Kami berharap gaji TPP Enggak ditunda berbulan-bulan,” tutupnya. (LN/J-3)

Mungkin Anda Menyukai