50 Menteri, Wamen, dan Utusan Spesifik Presiden Belum Lapor LHKPN

50 Menteri, Wamen, dan Utusan Khusus Presiden Belum Lapor LHKPN
Mantan Kepala Bagian Lazim di Kanwil DJP Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo menunggu panggilan jadwal panggilan Demi dimintai Penjelasan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK(Mantan Kepala Bagian Lazim di Kanwil DJP Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo menunggu panggilan jadwal panggilan Demi dimintai Penjelasan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

 

SEBANYAK 50 menteri, wakil menteri, dan utusan Spesifik presiden Kabinet Merah Putih belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto merinci dari data per Jumat (6/12), dari 52 Menteri/Kepala Lembaga Setingkat Menteri, 16 di antaranya belum melaporkan harta kekayaannya.

Sedangkan dari 57 Wakil Menteri/Kepala Lembaga Setingkat Menteri, 26 di antaranya belum melapor. Kemudian, dari 15 Utusan Spesifik/Penasihat Spesifik Staf Spesifik, 8 di antaranya belum melapor.

“Total yang belum melapor 50 orang dan yang sudah melapor 74 orang,” kata Tessa, kepada Media Indonesia, Minggu (8/12).

Cek Artikel:  Formal Gabung ke KIM, NasDem Harap bukan Jadi Beban, Tapi Meringankan

Tessa Kagak merinci 50 orang yang belum melaporkan LHKPN tersebut. Ia hanya mengimbau kepada mereka Demi segera melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.

“Segera melaporkan LHKPN melalui saluran yang Eksis maksimal 3 bulan setelah dilantik,” katanya. (H-3)

 

Mungkin Anda Menyukai