5 Personil BPK Ucapkan Sumpah Jabatan

5 Anggota BPK Ucapkan Sumpah Jabatan
Personil Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terpilih periode 2024-2029(Dok. BPK)

LIMA Personil Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terpilih periode 2024-2029 mengucapkan sumpah jabatan pada Kamis (17/10) di Gedung Mahkamah Akbar, Jakarta.

“Lima Personil BPK tersebut adalah Akhsanul Khaq, Bobby Adhityo Rizaldi, Budi Prijono, Daniel Lumban Tobing, dan Fathan Subchi,” demikian petikan siaran pers BPK yang diterima, Kamis (17/10). 

Akhsanul Khaq sebelumnya menjabat sebagai Auditor Istimewa KN I BPK. Bobby Adhityo Rizaldi merupakan Personil DPR RI selama tiga periode berturut-turut. Budi Prijono sebelumnya menjabat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan RI. Sementara, Daniel Lumban Tobing sebelumnya adalah Personil II BPK periode 2019-2024.

Daniel kembali terpilih dan memasuki periode jabatan kedua sebagai Personil BPK. Fathan Subchi, sebelumnya menjabat Wakil Ketua Komisi XI DPR RI setelah menjadi Personil DPR RI sejak tahun 2014. 

Cek Artikel:  BRI Insurance Dukung Bank Jatim Dalam Sediakan Produk Asuransi

Pengambilan sumpah jabatan yang dipandu oleh Wakil Ketua Mahkamah Akbar Bidang Yudisial, Sunarto dilakukan sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan yang menyatakan bahwa sebelum memangku jabatannya, Personil BPK wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya.

Pengucapan sumpah dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 112/P Tahun 2024 Lepas 26 September 2024 tentang Pemberhentian Dengan Hormat dan Peresmian Keanggotaan BPK.

Kelima Personil BPK terpilih tersebut merupakan hasil dari uji kelayakan dan kepatutan calon Personil BPK RI periode 2024-2029 yang diselenggarakan oleh DPR RI, dan telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 pada 10 September 2024, dengan Surat Keputusan Nomor 14/DPR RI/I/2024-2025 tentang Persetujuan DPR RI Terhadap Calon Personil BPK RI Periode 2024-2029.

Cek Artikel:  Wamendes Tekankan Krusialnya SDM Desa Punyai Kreativitas dan Penemuan

Kelima Personil BPK tersebut menggantikan Personil BPK yang berakhir masa jabatannya, Yakni Hendra Susanto (Wakil Ketua merangkap Personil BPK), Daniel Lumban Tobing (Personil BPK), Achsanul Qosasi (Personil BPK), Ahmadi Noor Supit (Personil BPK), dan Pius Lustrilanang (Personil BPK).

Setelah pengucapan sumpah jabatan ini, keanggotaan BPK menjadi lengkap berjumlah sembilan orang, Berbarengan dengan Personil BPK lainnya, Yakni Isma Yatun, Nyoman Adhi Suryadnyana, Haerul Saleh, dan Slamet Edy Purnomo.

Penyelenggaraan tugas dan wewenang Personil BPK akan ditentukan kemudian sesuai dengan Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembagian Tugas dan Wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Personil BPK RI. (Mir/M-4)

Cek Artikel:  Elektrifikasi Pertanian Nganjuk Berdampak Penghematan Biaya Operasional hingga 81%

Mungkin Anda Menyukai