
LIMA Perempuan Australia yang mengalami penggeledahan dan pemeriksaan invasif di Bandara Doha pada 2020 kini berhak menggugat Qatar Airways. Hal itu setelah Pengadilan Federal Australia mengabulkan banding mereka.
Insiden ini bermula ketika bayi ditemukan terlantar di tempat sampah bandara. Petugas kemudian memerintahkan Sekalian penumpang Perempuan turun dari pesawat Demi diperiksa apakah mereka baru saja melahirkan. Peristiwa tersebut memicu kecaman Dunia.
Awalnya Gugatan Ditolak
Pada 2021, para korban menggugat Qatar Airways, Otoritas Penerbangan Sipil Qatar, dan operator Bandara Dunia Hamad, Matar. Mereka menuntut ganti rugi atas kontak fisik ilegal dan penahanan sewenang-wenang yang memicu trauma psikologis seperti depresi dan PTSD.
Tetapi, pada April 2024, Hakim John Halley memutuskan Qatar Airways Enggak Pandai dituntut berdasarkan Konvensi Montreal, yang mengatur tanggung jawab maskapai terhadap penumpang. Ia menilai staf Qatar Airways Enggak mungkin mencegah tindakan polisi dan perawat Qatar yang memeriksa para penumpang di ambulans di landasan pacu.
Halley juga membatalkan gugatan terhadap regulator penerbangan Qatar karena Mempunyai imunitas hukum Dunia, meski mengizinkan sebagian gugatan terhadap Matar Demi dilanjutkan.
Keputusan Banding Membuka Jalan ke Persidangan
Tiga hakim Pengadilan Federal, Angus Stewart, Debra Mortimer, dan James Stellios, menyatakan hakim sebelumnya telah mengambil keputusan atas isu yang Sepatutnya diputuskan melalui persidangan.
Mereka tetap menolak gugatan terhadap regulator penerbangan Qatar, tetapi memutuskan bahwa para korban berhak melanjutkan gugatan terhadap Qatar Airways dan Matar.
Dengan keputusan ini, kasus akan berlanjut ke persidangan penuh, kata pengacara korban, Damian Sturzaker.
“Klien kami mengalami trauma berat malam itu di Doha. Mereka berhak mendapatkan keadilan dan kompensasi atas penderitaan mereka,” ujar Sturzaker dikutip The Australian.
Pengalaman Traumatis
Para korban sebelumnya mengaku kepada BBC, mereka Enggak diberi penjelasan atau kesempatan menolak pemeriksaan.
“Saya merasa seperti diperkosa,” kata Mandy, seorang nenek asal Inggris yang ikut menjadi korban. Korban lain mengaku sempat mengira dirinya diculik.
Respons Qatar
Pemerintah Qatar telah menggelar proses hukum yang menghasilkan hukuman penjara bersyarat bagi seorang pejabat bandara. Tetapi, para korban menilai tindakan itu Enggak cukup. Mereka menuntut permintaan Ampun Formal dari Qatar dan perubahan Mekanisme bandara agar kejadian serupa tak terulang. (BBC/Z-2)

