5 Orang Ditangkap Terkait Penyerangan Acara Obrolan di Kemang, 2 Jadi Tersangka

Liputanindo.id – Polisi menyampaikan sebanyak lima orang ditangkap terkait kasus penyerangan dan pembubaran gelaran Obrolan Perhimpunan Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Mampang, Jakarta Selatan (Jaksel), pada Sabtu (28/9) kemarin.

“(Eksis lima) orang diamankan tim gabungan Ditreskrimum dan Polres Jaksel,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Minggu (29/9/2024).

Ade belum mengungkapkan identitas para pelaku. Dia hanya menyebut dua dari lima yang ditangkap itu telah ditetapkan menjadi tersangka.

“Sementara dua (orang) telah ditetapkan tersangka,” tambahnya.

Sebelumnya, polisi mengungkapkan sebanyak 10 orang menjadi pelaku perusakan di acara Obrolan sejumlah tokoh di kawasan Kemang, Jaksel, pada Sabtu kemarin.

Cek Artikel:  Polisi Massa yang Bubarkan Percakapan Bukan Grup Demo

“Eksis 10 orang. Sudah kita identifikasi dan ketahui nama-nama pelakunya,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Polisi Ade Rahmat Idnal kepada wartawan, Sabtu.

Terpisah, Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Edy Purwanto mengatakan polisi Demi itu tengah melakukan pengamanan unjuk rasa di depan hotel tempat acara Obrolan tersebut.

“Di Demi kami Pusat perhatian pengamanan kegiatan unjuk rasa di depan, tiba-tiba kami mendapatkan informasi Eksis sekelompok orang tak dikenal masuk lewat gerbang pintu belakang,” kata Edy.

Edy mengungkapkan sebanyak 25 orang tak dikenal itu berbeda dengan massa yang menggelar unjuk rasa. Dia juga mengatakan tak Eksis pemberitahuan adanya acara Obrolan di hotel tersebut.

Cek Artikel:  Polisi Sebut Penduduk di Jakbar Buka Rekening untuk Judi Online dari Kelas Ekonomi Dasar

“Kami Kagak Mengerti karena memang kegiatan di dalam juga apa kami tak Mengerti. Karena tak Eksis pemberitahuan ke Polsek atau Polres terkait kegiatan,” katanya.

Mungkin Anda Menyukai