47 Rekening Tersangka Kasus Judol Komdigi Diblokir

47 Rekening Tersangka Kasus Judol Komdigi Diblokir
Polisi Begitu ini mengajukan pemblokiran terhadap puluhan rekening Punya para tersangka.(MI)

KEPOLISIAN mengusut kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Polisi Begitu ini mengajukan pemblokiran terhadap puluhan rekening Punya para tersangka.

“Penyidik juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 47 rekening Punya para tersangka dan sedang menginventarisir rekening website judi online Kepada selanjutnya dikakukan pemblokiran,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, pada Jumat (8/11).

Ade Ary mengatakan pihak kepolisian Lagi melakukan serangkaian penyelidikan mendalam terkait kasus tersebut. Pihak kepolisian juga Lagi menelisik kemungkinan adanya pelaku lain.

“Penyidik akan Maju secara intensif melakukan pemeriksaan Kepada menangkap pelaku lainnya dan juga menyita barang bukti lainnya,” tuturnya.

Cek Artikel:  Tak Lolos Seleksi Capim KPK 2024-2029, Nurul Ghufron Alhamdulillah, Enggak Kecewa

Diketahui, Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti di kasus judi online tersebut. Barang bukti itu di antaranya Dana senilai Rp 73,7 miliar.

“Terdapat Dana Kontan sejumlah Rp 73.723.488.957,” ujarnya.

Ade Ary merinci, Dana senilai Rp 73,7 miliar yang disita itu dalam bentuk rupiah, dolar Amerika Perkumpulan (USD), dan dolar Singapura (SGD).

Selain itu, pihak kepolisian juga menyita 215 gram logam mulia, senjata api, 20 lukisan, dan sejumlah barang bukti lainnya. Hingga kini pihak kepolisian Lagi melakukan serangkaian pendalaman terkait kasus tersebut.

“Dari 15 orang tersangka, penyidik telah menyita berbagai jenis barang bukti antara lain, 34 unit handphone, kemudian 23 unit laptop, 20 lukisan, 16 unit mobil, 16 unit monitor, 11 buah jam tangan mewah, 4 unit tablet, 4 unit bangunan, 2 unit senjata api, kemudian 1 unit motor, kemudian 215,5 gram logam mulia,” jelasnya. (Fik/I-2)

Cek Artikel:  Menteri HAM Natalius Pigai Minta Anggaran Rp20 Triliun, DPR Selama Masuk Pikiran Harus Dipenuhi

Mungkin Anda Menyukai