47 Penduduk Kalsel Masuk Rumah Sakit Jiwa Akibat Pusing Kecubung

Liputanindo.id – Direktorat Resnarkoba Polda Kalimantan Selatan mengambil langkah-langkah strategis untuk menyikapi, mengatasi, dan mencegah penyebaran kasus mabuk kecubung di provinsi setempat, bahkan 47 orang menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol, Eksism Erwindi menyebutkan ada beberapa langkah konkret sebagai respons terhadap fenomena kasus tersebut.

Langkah-langkah yang dilakukan oleh Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel yang dipimpin Direktur Resnarkoba Kombes Pol. Kelana Jaya, di antaranya pendataan di RSJ Sambang Lihum selama sepekan.

Dalam pendataan tersebut, ditemukan data bahwa ada 47 orang alami gejala diduga mabuk kecubung, bahkan dua di antaranya meninggal dunia.

Kombes Pol. Erwindi mengatakan bahwa pihaknya juga berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta melakukan uji laboratorium forensik (labfor) di Surabaya untuk mengetahui kandungan dari pohon kecubung.

Cek Artikel:  PKS Usung Khofifah-Emil di Pilkada Jatim, PDIP Menyindir

Direktorat Resnarkoba juga melakukan penindakan terhadap seorang berinisial M (47) atas dugaan mengedarkan obat berwarna putih tanpa merek dan logo dengan barang bukti sebanyak 20.000 butir. Obat ini diduga dikonsumsi para korban yang saat ini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Barang bukti yang sudah disita itu, kata Kombes Pol. Erwindi, saat ini dibawa ke laboratorium forensik untuk diketahui kandungan yang ada di dalam obat tersebut.

Selain itu, Direktorat Resnarkoba bersama Polresta Banjarmasin juga melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap korban AR dan S dengan hasil korban tidak mengonsumsi kecubung, tetapi memakan obat putih tanpa merek dan logo sebanyak 2—3 butir.

Atas informasi tersebut, Polresta Banjarmasin melakukan penangkapan terhadap tiga orang penjual obat tersebut berinisial MS, IS, dan SY dengan barang bukti 609 butir. Para tersangka mengakui menjual obat tersebut kepada korban dengan harga Rp25 ribu per butir.

Cek Artikel:  Bea Cukai Juanda Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp2,4 Miliar

“Demi ini keempat orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ( 2) Undang-Undang Nomor 17 Pahamn 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegas Kombes Pol. Erwindi di Banjarbaru, Minggu (14/7/2024).

Terkait dengan viralnya video sejumlah warga yang mabuk itu, Kabid Humas Polda Kalsel itu mengatakan bahwa tidak semua video yang viral itu akibat kecubung. Eksis video orang mabuk alkohol, namun berjudul Pusing Kecubung.

Selain itu, lanjut dia, ada video lomba burung di Kabupaten Batola yang juga diberi judul Akibat Konsumsi Kecubung.

Buat itu, Polda Kalsel mengimbau masyarakat bijak bermedia sosial dan tidak mengonsumsi obat-obatan tanpa merek yang tidak tahu kandungannya atau produk dari pohon kecubung karena dapat menimbulkan efek negatif pada tubuh.

Cek Artikel:  8 Desa Kekeringan, BPBD Klaten Salurkan 1,96 Juta Liter Air Bersih

Kombes Pol. Erwindi juga menuturkan bahwa Polresta Banjarmasin telah meningkatkan patroli ke lokasi-lokasi, tempat anak-anak muda pemakai obat-obat berbahaya.

Langkah-langkah ini, kata dia, guna mengatasi dan mencegah penyebaran kasus mabuk akibat pil putih. Hal ini sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya konsumsi obat-obatan tanpa izin dan kontrol yang tepat. (Ant)

Mungkin Anda Menyukai