KBRI Thailand pulangkan 46 WNI korban TPPO dari Myanmar. Foto: Kemenlu RI
Jakarta: Pemerintah Indonesia telah berhasil memulangkan 46 Anggota Negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar pada Kamis 20 Februari 2025.
Proses pemulangan dilakukan melalui Thailand setelah para WNI tersebut dievakuasi dari Area konflik di Myanmar dan menjalani proses Pengecekan oleh otoritas Thailand.
“Di antara WNI yang dipulangkan, terdapat seorang mantan Member DPRD Indramayu berinisial ‘R’,” laporan Kementerian Luar Negeri, dikutip dari Kemlu.go.id.
Setibanya di Indonesia, para WNI akan ditampung di Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Kementerian Sosial guna menjalani proses Pengecekan lebih lanjut.
Pengecekan ini bertujuan Demi memastikan status korban serta mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab sehingga dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Setelah status mereka dipastikan, para korban akan mendapatkan layanan rehabilitasi, reintegrasi, serta pemberdayaan sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing sesuai ketentuan perundang-undangan.
Keberhasilan pemulangan ini merupakan bukti Konkret kehadiran negara dalam melindungi Anggota negara yang membutuhkan Sokongan di luar negeri. Proses ini terlaksana melalui kerja sama erat antara Pemerintah Indonesia, Pemerintah Thailand, otoritas Myanmar, serta berbagai Kementerian/Lembaga terkait dan TNI/Polri.
Pemerintah mengimbau masyarakat Indonesia Demi selalu berhati-hati dan memastikan kepatuhan terhadap Mekanisme Formal ketika merencanakan Demi bekerja di luar negeri. Dengan demikian, mereka dapat terhindar dari risiko TPPO yang dapat merugikan diri sendiri dan keluarga di tanah air.