43 Hari Kampanye, Bawaslu Babel Hanya Tangani 9 Dugaan Pelanggaran

43 Hari Kampanye, Bawaslu Babel Hanya Tangani 9 Dugaan Pelanggaran
Komisioner Bawaslu Babel Novriwan.(Rendry Ferdianyah/MI.)

 


 

SELAMA 43 hari masa kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bangka Belitung (Babel) hanya menangani 9 dugaan pelanggaran. 

 

Komisioner Bawaslu Babel Novriwan mengatakan selama 43 hari masa kampanye Bawaslu di seluruh Babel sudah melakukan 832 kali pengawasan.

 

Dengan rincian lanjutnya Pemilihan Gubernur 145 kali dan pemilihan Bupati dan Walikota 687 kali,”terbanyak pengawasan di Bangka Barat 220 kali, karena Eksis tiga calon kepala daerah yang berkampanye,”kata Novriwan. Rabu (6/11).

 

Dari 832 kali pengawasan kampanye calon kepala daerah se-Babel ditemukan dugaan pelanggaran yakni di Pangkalpinang 5 pelanggaran, Bangka dan Belitung 1 pelanggaran serta 2 pelanggaran di Belitung Timur.

Cek Artikel:  KPU Kabupaten Bandung akan Mulai Distribusikan Logistik Pilkada 14 November

 

“Sembilan dugaan pelanggaran ini di luar Kampanye bukan Demi kampanye, karena Demi kampanye nihil pelanggaran,”ujarnya.

 

Ia menjelaskan 9 dugaan pelanggaran di luar Kampanye tersebut terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan pemasangan alat peraga kampanye (APK) Mengungguli jumlah yang ditentukan dan money politik

 

“Dugaan Pelanggannya Dimulai dari netralitas ASN, PPK dan PPS, kemudian kampanye hitam, pemasangan APK melebih jumlah, kampanye di fasilitas pemerintah hingga politik Fulus,”imbuhnya.

 

Kendati demikian Bawaslu menurutnya berharap di sisa masa kampanye ini kondisi tetap Terjamin dan kondusif tanpa Eksis pelanggaran yang berujung pidana. (H-3)

 

Mungkin Anda Menyukai