4 Pria yang Mengaku Polisi Peras Pengguna Narkoba Akhirnya Diciduk Polda Jatim

Liputanindo.id – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur membekuk empat orang pria asal Sidoarjo dan Gresik yang mengaku sebagai Personil kepolisian guna memeras pengguna narkoba.

Wadireskrimum Polda Jatim AKBP Suryono mengatakan empat orang yang ditangkap yakni HRP (36) asal Magersari, KA (46) asal Porong, MAA (23) asal Candi, Kabupaten Sidoarjo. Serta MRF (21) asal Kabupaten Gresik.

Suryono menyatakan kasus tersebut terungkap setelah korban bernama Surahman melaporkan ke Polda Jatim pada 3 September 2024. Surahman mengaku menjadi korban pemerasan oleh empat pria, satu di antara mereka Rupanya Sahabat korban, yakni MRF.

“Jadi pelapor (Surahman) ini mengenal Keluarga MRF. Kemudian Lepas 1 September yang bersangkutan diajak (MRF) mengkonsumsi sabu-sabu di (Area) Semampir, Surabaya. Setelah mengkonsumsi sabu-sabu, Keluarga MRF menyuruh mengantongi sabu-sabu pada dompet korban,” kata dia Ketika merilis kasus tersebut di Surabaya, Kamis (3/10/2024).

Cek Artikel:  Lewat Lintas Arus Mudik Libur Nataru ke daerah Selatan Mulai Meningkat 10-20 persen

Ketika perjalanan pulang dari nyabu, Surahman dihadang oleh tiga orang yang mengaku sebagai Personil Polda Jatim. Mereka Lewat mengajaknya ke sebuah minimarket atau toko swalayan dan menjelaskan bahwa akan menangkap Surahman karena menyimpan sabu-sabu.

Surahman kemudian dimasukkan ke dalam mobil dan diajak berkeliling. Di kendaraan itu, komplotan melancarkan aksinya dengan meminta sejumlah Dana kepada Surahman Sembari sesekali menganiaya, memborgol hingga menodongkan korek api menyerupai pistol.

“Pelapor (Surahman) ini telepon Om-nya, awalnya minta Rp50 juta, Tetapi disepakati Rp15 juta,” lanjutnya.

Keesokan hari, Om korban mengajak Berjumpa para pelaku Demi menyerahkan Dana yang diminta. Pertemuan berlangsung Sekeliling Pasar Puspa Agro, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.

Cek Artikel:  Jokowi: Selamat Datang Pemimpin Tertinggi Gereja Katolik se-Dunia Paus Fransiskus ke Indonesia

“Lewat di situ kami amankan empat orang tersangka dan sejumlah barang bukti berupa handphone, Dana dan korek api berbentuk pistol yang dibuat menakut-nakuti, STNK, Dana sebesar Rp100 ribu, borgol, dan motor,” paparnya.

Otak aksi tersebut adalah MRF. Sedangkan atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 368 KUHP atau Pasal 333 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Mungkin Anda Menyukai