4 Kali Lipat Naiknya Permohonan Perlindungan Terkait Kekerasan Seksual Anak

4 Kali Lipat Naiknya Permohonan Perlindungan Terkait Kekerasan Seksual Anak
(Ilustrasi) kekerasan.(MI)

WAKIL Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sri Nurherwati, memaparkan data permohonan perlindungan terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak mencapai empat kali lipat dibandingkan kasus pada orang dewasa. 

“Selama kurun waktu tiga tahun, 81% dari jumlah keseluruhan permohonan terkait kekerasan seksual diajukan Demi korban anak-anak,” kata Sri pada Peluncuran dan Obrolan Hasil Kajian Implementasi UU TPKS dalam Perlindungan Saksi dan Korban di Jakarta, Rabu (11/12).

Selanjutnya, terlindung LPSK dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual selama periode 2022-2024 mencapai 2.518 terlindung. Dari data tersebut, jumlah terlindung tertinggi adalah korban kekerasan seksual anak sebanyak 1.673 terlindung dan kekerasan seksual 845.

Cek Artikel:  DPR Kaji Usulan Pemilu Nasional dan Pilkada Dijeda 2 Tahun

“Demi itu, LPSK melaksanakan pemberian perlindungan kepada terlindung dalam program perlindungan yang mencakup pemenuhan hak dan/atau pemberian Donasi. Setiap terlindung dapat mengakses beberapa jenis program perlindungan,” ujar Sri. 

Berdasarkan Pengelompokkan gender, Sri mengungkapkan bahwa anak Perempuan akan lebih jauh mengalami kerentanan. Dipaparkan bahwa kerentanan anak Pria yang mengalami kekerasan seksual sebesar 32% sedangkan kerentanan anak Perempuan 51%. 

“Demi persentase kenaikan terkait tingkat kerentanan ini setiap tahunnya Demi Perempuan lebih tinggi lebih hingga 100% tapi kalau gendernya Pria itu hanya sebesar 0,55%. Ini menunjukkan betapa kerentanan Perempuan itu menjadi sangat tinggi,” katanya. 

Cek Artikel:  Prabowo Ajak Menteri Kabinetnya Outbond di Akmil Magelang 25-26 Oktober

“Padahal kesehatan reproduksi Perempuan  harus diperhatikan karena akan menentukan kualitas generasi mendatang,” lanjut Sri. 

Lebih lanjut, Sri mengatakan dalam kurun waktu tiga tahun terakhir sejak 2022 hingga 2024, para korban dan saksi telah mengakses Donasi program LPSK sebanyak 4.034 program perlindungan. Disebutkan bahwa jenis program Donasi yang paling banyak diakses adalah fasilitasi restitusi dengan 1.505 terlindung. 

“Tapi sekalipun proses hukum sudah diputuskan tetapi dan di dalam eksekusinya menyebutkan soal restitusi, sering kali hak restitusi Enggak dapat direalisasikan karena Jaksa mengatakan bahwa pelaku Enggak Bisa bayar, sementara di UU TPKS Jernih Dapat kurang bayar maka pelaku harus diupayakan bayar restitusi Berkualitas itu 5%, 10% atau 20%,” ujarnya. 

Cek Artikel:  Kaesang Sambangi KPK Terkait Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi

Lebih lanjut, Sri memaparkan bahwa bentuk Pendayagunaan seksual yang mengajukan permohonan perlindungan banyak didominasi oleh kalangan pekerja prostitusi dan lpemandu Musik. 

“Aduan ini meningkat hingga 4 kali lipat. Selain itu, Demi permohonan tindak pidana kekerasan seksual kepada disabilitas tahun 2023 tertinggi didominasi dengan jenis disabilitas mental,” katanya. 

Sri menjelaskan provinsi Jawa Barat Lagi menjadi Kawasan dengan permohonan perlindungan bagi korban saksi tertinggi dalam kasus kekerasan seksual. 

“Asal Kawasan permohonan tertinggi di Jawa Barat karena mungkin Kawasan terdekat dengan LPSK. Lewat provinsi dengan permohonan tertinggi kedua adalah Jakarta dan disusul Lampung,” ujarnya. (Dev/I-2)

Mungkin Anda Menyukai