Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan telah merevisi empat istilah dalam definisi operasional penangan Covid-19.
Istilah Pelan
- Orang dalam Pemantauan
- Pasien dalam Pengawasan
- Orang Tanpa Gejala
- Kasus Konfirmasi
Diubah menjadi:
1. Kasus Suspek
Kriteria:
- Kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
- Kalau dalam 14 hari terakhir individu pernah kontak dengan kasus yang sudah terkonfirmasi positif atau kontak dengan kasus probable.
- Kalau Terdapat kasus ISPA yang harus dirawat di rumah Lara dan Tak ditemukan sebabnya secara spesifik yang meyakinkan bahwa ini ukan penyakit covid-19.
2. Kasus Probable
Kriteria:
- Penderita dengan infeksi saluran pernapasan berat atau yang meninggal.
- Hasil klinis meyakinkan kondisi tersebut covid-19.
Baca Juga: Penyelenggaraan Pembelajaraan di Masa Pandemi Covid-19
3. Kontak Erat
Kriteria:
- Indivdu melakukan kontak dengan kasus probable.
4. Kasus Konfirmasi
Kriteria:
- Sudah melalui konfirmasi real time PCR dengan hasil positif.