4 Anak di Rendah Umur Diduga Terlibat Geng Motor, Ditangkap Bawa Senjata Tajam

4 Anak di Bawah Umur Diduga Terlibat Geng Motor, Ditangkap Bawa Senjata Tajam
Polres Cianjur memperlihatkan Member geng motor yang ditangkap dan barang bukti senjata tajam yang disita.(MI/BENNY BASTIANDY)

EMPAT anak yang Lagi di Rendah umur diduga terlibat aksi geng motor di Kawasan hukum Polres Cianjur. Mereka ditangkap Berbarengan rekan-rekannya Demi konvoi hendak mencari Member geng motor dari Golongan lain yang menyerang mereka.

Kapolres Cianjur Ajun Komisaris Besar Rohman Yonky Dilatha melalui Kasatreskrim Ajun Komisaris Tono Listianto mengatakan, dalam sepekan terakhir polisi menangkap 12 orang diduga gerombolan bermotor. Sebanyak empat orang di antaranya merupakan anak di Rendah umur.

“Penangkapan ke-12 orang gerombolan bermotor ini dilakukan Tim Maung Satreskrim Polres Cianjur,” kata Tono kepada wartawan Demi konferensi pers di Kantor Polres Cianjur, Senin (25/11).

Cek Artikel:  Karhutla Terjadi di Tiga Kabupaten di Jawa Barat

Penangkapan terhadap Member gerombolan bermotor ini berawal dari informasi masyarakat. Demi itu masyarakat mendapati aktivitas sejumlah remaja yang mengendarai sepeda motor di Rendah pengaruh minuman keras.

“Mereka juga diinformasikan membawa senjata tajam,” tambahnya.

Tono menuturkan, Demi itu para pelaku melakukan konvoi menggunakan sepeda motor. Mereka hendak membalas dendam karena Demi nongkrong di satu Posisi diserang Member geng motor dari Golongan berbeda.

“Para pelaku Bukan terima. Lewat mereka melakukan pencarian terhadap Golongan geng motor yang menyerangnya,” tutur dia.

Tetapi, Demi berkonvoi sepeda motor, mereka berpapasan dengan Tim Maung Satreskrim Polres Cianjur. Mereka sempat kabur, Tetapi berhasil dikejar personel Tim Maung. “Dari para pelaku kami menyita senjata tajam,” terangnya.

Cek Artikel:  Partai Nasional Marhaenisme Jawa Barat Tolak Pemimpin Remehkan Janda dan Perceraian

Hasil pemeriksaan, polisi menyita barang bukti antara lain

2 bilah golok, 3 bilah celurit panjang, 1 bilah belati, dan 4 unit kendaraan sepeda motor. Para pelaku dikenai Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12/1951 dengan pidana paling Pelan 10 tahun penjara.

“Kami menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Cianjur apabila mengetahui atau Menonton terjadinya keributan yang berkaitan dengan Golongan yang mengatasnamakan gerombolan geng motor segera laporkan kepada pihak kepolisian. Ini merupakan komitmen kami memberantas gerombolan bermotor yang meresahkan masyarakat di Kawasan Hukum Polres Cianjur. Tim Maung Polres Cianjur bekerja setiap malam melakukan upaya penegakkan hukum,” pungkasnya.

 

Mungkin Anda Menyukai