MASUK kuartal III tahun 2024, Kantor Daerah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui jajaran imigrasi telah mendeportasi 378 warga negara asing (WNA) per 9 September 2024.
Nomor ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya, di mana sebanyak 335 WNA dideportasi pada periode yang sama.
Baca juga : Ikut Demonstrasi, Dua WN Inggris Dideportasi dari Indonesia
Deportasi dilakukan oleh beberapa unit imigrasi di Bali, termasuk Kantor Imigrasi (Kanim) Ngurah Rai, Kanim Denpasar, Kanim Singaraja, serta Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Rudenim Denpasar mencatatkan jumlah deportasi terbanyak, yaitu 203 orang, mengungguli unit-unit imigrasi lainnya di wilayah Bali.
Deportasi menjadi salah satu tindakan keimigrasian (TAK) yang paling banyak dijatuhkan kepada WNA yang melanggar peraturan di Indonesia.
Baca juga : Dirikan Perusahaan Fiktif, WNA Asal Kanada Diusir dari Bali
Secara nasional, deportasi menempati porsi signifikan sebesar 73,64% dari seluruh jumlah TAK selama enam bulan pertama di tahun 2024.
Selama periode tersebut, terdapat 1.503 orang asing yang dideportasi dari Indonesia. Jumlah ini mengalami kenaikan drastis sebesar 135,21% dibandingkan semester pertama tahun 2023, di mana terdapat 639 WNA yang dideportasi.
“Meningkatnya mobilitas orang asing harus kami sikapi dengan kewaspadaan yang lebih tinggi terhadap aktivitas mereka,” kata Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, dalam keterangannya pada Selasa (10/9).
Baca juga : langgar Izin Tinggal, Imigrasi Jakarta Barat Deportasi Dokter Bedah Plastik asal Korsel
Ia menegaskan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas WNA di Indonesia guna menjaga keamanan dan ketertiban.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi telah melaksanakan operasi pengawasan skala nasional bertajuk “Jagratara,” yang berhasil menjaring 914 orang asing pada Mei 2024 dan 1.293 orang pada Juli 2024.
Di Bali, operasi pengawasan “Bali Becik” yang digelar pada Juni 2024, menjaring 103 orang asing yang diduga terlibat dalam sindikat kejahatan siber internasional.
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim juga menyampaikan imbauannya kepada seluruh jajaran imigrasi di Indonesia agar selalu bersikap responsif terhadap potensi gangguan dari WNA yang ada di wilayah masing-masing.
“Petugas imigrasi harus terus melakukan pengawasan, baik secara insidental maupun berkala, di perkotaan maupun perbatasan. Di mana ada WNA yang melanggar aturan, akan kami tindak tegas,” tutup Silmy. #MIA (RO/Z-10)