Badan Pengawas Pemilihan Biasa (Bawaslu) menemukan 372 dugaan pelanggaran netralitas aparat sipil negara (ASN) di Pilkada 2024. Dari 372 dugaan pelanggaran, 173 Intervensi teregistrasi dan 199 Intervensi Kagak teregistrasi.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Puadi menuturkan Terdapat 430 laporan yang masuk ke Bawaslu. Sebanyak 280 laporan teregistrasi. 141 Kagak teregistrasi dan sembilan laporan belum registrasi.
“Sebanyak 332 kasus kita tangani dan ditemukan pelanggaran. Sementara 107 laporan bukan pelanggaran. Lewat Terdapat 16 yang Lagi progres penanganan,” ujar Puadi kepada Media Indonesia, Selasa (20/12).
Puadi menjelaskan pelanggaran terbanyak yang dilakukan pada Pilkada kali ini ialah ASN yang menunjukkan keberpihakan terhadap Absah satu Kekasih calon (paslon) dengan jumlah 88 laporan.
Yang kedua, kata Puadi, ASN memberikan dukungan melalui media sosial kepada salah satu paslon dengan 85 laporan.
“Kemudian ASN hingga guru Kagak tetap memberikan dukungan kepada salah satu paslon hingga ikut kampanyekan salah satu paslon di media sosial,” tegas Puadi.
Adapun terlapor yang paling banyak dalam pelanggaran, yakni ASN dengan jumlah 507 ASN. Sementara di posisi kedua Terdapat pengurus partai politik 123 orang dan 27 kepala desa yang dilaporkan. (Z-11)