35 Kampanye Hitam di Medsos Dilaporkan ke Bawaslu Jateng

35 Kampanye Hitam di Medsos Dilaporkan ke Bawaslu Jateng
Sejumlah Personil Bawaslu mengikuti kirab pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Temanggung di Temanggung, Jawa Tengah, Senin (23/9/2024).(Antara)

SEJAK Kekasih calon kepala daerah Bagus tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di Jawa Tengah diumumkan dalam Pilkada 2024 ini, tercatat 35 laporan kampanye hitam dilaporkan ke Bawaslu Jawa Tengah. Total 35 laporan kampanye hitam itu antara lain terkait ujaran kebencian dan saling serang serta fitnah antarkubu calon yang dilakukan melalui media sosial yang menyangkut Pilkada 2024.

”Dari laporan kampanye hitam di medsos yang mengandung ujaran kebencian ini, Bawaslu Jateng telah melaporkan ke Bawaslu RI, dan selanjutnya Bawaslu RI melaporkan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang punya wewenang men-take down (menurunkan) konten tersebut,” ujar Koordinator Divisi Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Jateng Sosiawan kepada awak media di Semarang. 

Cek Artikel:  KPU DKI Kita Siapkan Berkas Kalau Bersengketa di MK

Sementara itu, Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Jateng Rofiudin mengatakan, Bawaslu Bukan Pandai bekerja sendirian dalam mengawasi Pilkada 2024 ini. Dus, dibutuhkan partisipasi dari masyarakat dan media juga di dalamnya.

Oleh karena itu, Apabila masyarakat menemukan adanya pelanggaran dalam proses pemilihan, Pandai melaporkan ke Bawaslu.

”Termasuk isu-isu yang menyangkut ujaran kebencian, apakah saling menjelek-jelekkan, saling memfitnah, memprovokasi, dan menghasut,” ujarnya.

Dengan banyaknya kejadian ini, Bawaslu Jateng menggandeng Komisi Pemilihan Standar (KPU) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jateng dalam mengawasi jalannya Pilkada 2024 di Jateng.

 Kerja sama ini terkait dengan pegawasan terhadap media sosial (medsos) dan media (media cetak, online, dan televisi). Tujuannya, Demi menangkal informasi Imitasi atau hoaks dan kampanye hitam,” tuturnya. (HT/J-3) 

Cek Artikel:  Keputusan Seskab Pramono Mundur Rupanya belum Disetujui Presiden

Mungkin Anda Menyukai