Liputanindo.id – Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati membawa revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Spesifik Jakarta (DKJ), sebagai usul inisiatif DPR.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat pleno pembahasan revisi UU DKJ di Ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024).
“Hasil penyusunan RUU tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Spesifik Jakarta akan diputuskan tentunya sebagai usulan dari DPR pada Rapat Paripurna besok Rontok 12 November 2024,” kata Ketua Baleg DPR Bob Hasan dalam rapat.
Pembahasan revisi UU DKJ terbilang sangat kilat, karena hanya berlangsung Sekeliling 3,5 jam.
Walaupun UU DKJ belum genap satu tahun disahkan, Tetapi Baleg merasa perlu merevisi Kepada mempertegas penamaan Jakarta sebagai DKJ. Terdapat empat pasal yang ditambah dalam draf revisi tersebut.
Keempat pasal itu meliputi, Pasal 70A: Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Spesifik Jakarta yang terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024 akan dinyatakan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Spesifik Jakarta.
Pasal 70B: Personil Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta hasil Pemilihan Lumrah 2024 Kepada daerah pemilihan Jakarta akan dinyatakan sebagai Personil DPRD Provinsi Daerah Spesifik Jakarta.
Pasal 70C: Personil Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang terpilih Kepada daerah pemilihan Jakarta akan tetap menjabat sebagai Personil DPR RI Kepada daerah pemilihan Provinsi Daerah Spesifik Jakarta.
Pasal 70D: Personil Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang terpilih Kepada daerah pemilihan Jakarta akan dianggap sebagai Personil DPD RI Kepada daerah pemilihan Provinsi Daerah Spesifik Jakarta.