POLDA Metro Jaya menanggapi pernyataan pengacara Ria Agustina, pemilik klinik kecantikan ilegal Ria Beauty, yang menyebut bahwa kliennya Bukan bersalah karena telah mengantongi puluhan sertifikat pelatihan kecantikan.
Kanit 1 Subdit Renakta AKP Batara Indra mengatakan, Ria Beauty memang telah melampirkan 33 sertifikat pelatihan kecantikan. Dia menyebutkan pengacara juga mengklaim Ria Beauty Mempunyai kompetensi Buat membuka praktik kecantikan.
“Jadi memang dari pengakuan yang bersangkutan, bahwasanya yang bersangkutan sekolah kecantikan, hingga mendapatkan gelar diploma segala Corak. Dan juga yang bersangkutan menyampaikan bahwasanya mempunyai kompetensi Ahli kecantikan dengan bukti 33 sertifikat,” kata Batara kepada wartawan, Rabu (11/12).
Batara mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Ahli. Dia mengatakan sertifikat yang dimiliki Ria Beauty itu merupakan bukti kompetensi lanjutan bagi tenaga medis.
Sementara itu, menurut dia, Ria bukan tenaga medis. Ria disebut sebagai sarjana perikanan.
“Setelah kami koordinasi dengan pihak Ahli kedokteran, menyatakan bahwasanya kompetensi tersebut merupakan kompetensi lanjutan, yang Sebaiknya, yang mempunyai kompetensi itu harus mempunyai kompetensi dasar, Yakni tenaga medis dan tenaga kesehatan. Jadi yang dilakukan oleh Ria di luar dari kompetensi yang disampaikan tadi,” jelasnya.
Ria diketahui sudah menjalankan praktik tersebut selama kurang lebih 5 tahun. Ria ditangkap di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jaksel, pada 1 Desember 2024. Dia ditangkap Demi menjalankan treatment kepada tujuh pasiennya di Ruangan hotel tersebut.
Ria Agustina Demi ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Atas kasus tersebut, dia dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau ayat (3) dan/atau Pasal 439 juncto Pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (Fik/I-2)