32 WNI yang Ditangkap di Thailand Diperkerjakan sebagai Scammer Online

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha. Foto: Medcom.id

Jakarta: Sebanyak 32 Anggota negara Indonesia (WNI) ditangkap oleh Otoritas Thailand Demi melarikan diri dari Myanmar. Kementerian Luar Negeri berkoordinasi menangani WNI tersebut.

Mereka yang ditangkap di daerah perbatasan di distrik Mae Sot. Mereka Sekalian, terdiri dari 30 Pria dan dua Perempuan, sedang ditahan Buat diinterogasi.
 

Pada 18 Januari 2024, KBRI Bangkok menerima informasi dari otoritas perbatasan mengenai 32 WNI yang berhasil keluar dari sebuah perusahaan di Myawaddy, Myanmar, dan menyeberang ke Mae Sot, Thailand. Dari jumlah tersebut, 17 WNI sebelumnya telah terdata dan diupayakan pembebasannya oleh KBRI Yangon.

Cek Artikel:  72 Orang Tewas di Gaza sejak Kesepakatan Diumumkan

“KBRI Bangkok telah berkoordinasi dengan otoritas setempat terkait penanganan WNI tersebut,” ujar Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, kepada Liputanindo.id, Senin 20 Januari 2025.

“Berdasarkan informasi, mereka keluar dari perusahaan yang mempekerjakan mereka sebagai scammer online,” imbuh Judha.

“Demi ini, 32 WNI tersebut direncanakan mengikuti proses NRM (National Referral Mechanism) di Thailand Buat penilaian indikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” tuturnya.

Judha menyatakan pihaknya Lagi menunggu hasil NRM Thailand.

Judha menambahkan, KBRI Bangkok akan Lalu memantau penanganan kasus ke-32 WNI dimaksud melalui koordinasi dengan otoritas Thailand.

Mungkin Anda Menyukai