309 Permohonan PHP Pilkada Lolos Pemeriksaan Berkas Menjadi Perkara

309 Permohonan PHP Pilkada Lolos Pemeriksaan Berkas Menjadi Perkara
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.(MI)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) akan memulai sidang sengketa pemilihan hasil kepala daerah (PHP-kada) 2024 pada 8 Januari 2025.  Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi (MK) Pan Mohamad Faiz menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan berkas atau registrasi perkara sengketa pemilihan hasil kepala daerah (PHP-kada) 2024. Dari total 314 permohonan terdapat 309 yang Formal teregistrasi sebagai perkara.  

“Jumlahnya Terdapat 309 perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah. Kalau dirinci itu Terdapat 23 yang gubernur, Lampau 49 Kepada pemilihan wali kota, dan 237 Kepada sengketa atau perselisihan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati,” kata pria yang akrab disapa Faiz itu kepada awak Media Ketika ditemui di Gedung MK pasa Jumat (3/1).

Cek Artikel:  Ratusan Massa Gelar Aksi Unjuk Rasa Tolak Hasil Pilkada Subang

Faiz menjelaskan Terdapat perbedaan istilah antara permohonan dan perkara. Dikatakan bahwa laporan yang diajukan para pemohon tersebut Lagi tergolong dalam kategori permohonan, sementara Kepada permohonan yang sudah teregistrasi disebut sebagai perkara. 

“Jadi ketika diajukan itu Lagi permohonan, ketika diregistrasi maka berubah menjadi perkara. Kenapa beda? Karena itulah fungsi kita melakukan pemeriksaan berkas. Sehingga ketika kita menemukan misalnya Terdapat calon pemohon yang mengajukan permohonannya itu secara daring dan luring 2 kali,” ungkapnya. 

Lebih lanjut, Faiz menguatkan bahwa berkurangnya jumlah Bilangan dari 314 menjadi 309 itu terjadi karena terdapat pelaporan yang double Bagus pada sistem daring dan luring. 

Cek Artikel:  Kemenangan Pram-Doel tak Digugat di MK

“Maka kita Kagak akan meregistrasi dua-duanya karena pemohonnya sama, kuasa hukumnya sama, maka kita akan registrasi satu saja. Jadi Terdapat beberapa diantaranya yang Kagak kita registrasi karena sudah terwakili. Apakah dari permohonan online atau dari offline-nya di luar,” jelasnya.

Setelah pemeriksaan berkas dilakukan, mekanisme selanjutnya MK AKAN mengirimkan berkas kepada pemohon Yakni KPU daerah dengan tembusan KPU pusat termasuk Bawaslu. Setelah mendapatkan registrasi perkara, para pihak Mempunyai waktu dua hari Kepada mengajukan diri menjadi pihak terkait yang akan menjalani persidangan.

 

“Artinya per hari ini dan hari terakhirnya adalah hari Senin terkecuali sabtu dan minggu karena libur. Dari sana nanti akan Terdapat RPH menentukan apakah mereka akan diterima menjadi pihak terkait atau Kagak. Maka nanti sidang pertama itu di Lepas 8 Kepada sidang pemeriksaan pendahuluan,” kata Faiz. 

 

Sementara Kepada hasil jawaban dan keterangan dari pihak terkait, Terang Faiz, akan diadakannya satu hari kerja sebelum pemeriksaan sidang berikutnya. 

Cek Artikel:  Bawaslu Taput Diminta Selidiki Dugaan Politik Duit

“Jadi mereka Dapat hadir dulu, mendengarkan apa saja yang menjadi dalil-dalil atau argumentasi permohonan. Setelah itu mereka Dapat mempersiapkan secara matang,” jelasnya. (Dev/I-2) 

 

Mungkin Anda Menyukai