300 Kepala Daerah Dilantik Serentak setelah Putusan Dismissal MK

300 Kepala Daerah Dilantik Serentak setelah Putusan Dismissal MK
ilustrasi.(MI)

WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima memperkirakan terdapat 300 kepala daerah kabupaten/kota yang akan dilantik secara serentak di Istana Negara usai putusan dismissal sengketa kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (4/2). 

“Kurang lebih akan Terdapat tambahan jumlah 100 kota kabupaten, karena yang bersengketa kan kurang lebih Sekeliling 200-an, yang Kagak memenuhi prasyarat Kepada disengketakan 100. Jadi nanti pelantikan serentak itu akan kurang lebih diikuti Sekeliling 300-an,” kata Aria dalam keterangannya pada Senin (3/2).

Hal tersebut ia sampaikan Menyaksikan adanya kemunduran jadwal pelantikan kepala daerah Kepada dengan Metode Kagak sengketa, yang semulanya disepakati akan dilantik pada 6 Februari mendatang.

Cek Artikel:  Puji Baju Sekolah Gratis Prabowo, Ahmad Ali Disoraki Pendukung Musuh

Kendati demikian, pihaknya akan mengadakan rapat ulang kembali dengan para penyelenggara pemilu dan Kemendagri Kepada menyikapi putusan dismissal MK hari ini.

“Jadi rapat ini sebenarnya Kepada menganulir rapat Lepas 22 Januari ya? 22 Januari, yang waktu itu sepakat kita memutuskan Lepas 6. Lepas 6 secara bertahap, tapi rapat ini akan menganulir, supaya keputusan perhitungan waktu Lepas 15 Tiba Lepas 20 Februari ini, Kagak meleset Tengah,” imbuhnya.

Diketahui, MK akan membacakan putusan diterima dan tidaknya suatu perkara atau putusan dismissal Kepada perkara perselisihan hasil pemilihan Lumrah gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 pada 4–5 Februari 2025.

Cek Artikel:  Jangan Terperdaya Pihak yang Mengaku Dapat Atur Sengketa Pilkada di MK

“Sidang selanjutnya Lagi menunggu pemberitahuan dari MK berkaitan dengan kelanjutan dari pada perkara ini, apakah perkara akan lanjut pada tahap pembuktian atau nanti akan diputus dengan putusan dismissal yang akan diucapkan nanti pada Lepas 4 dan 5 Februari 2025,” kata Ketua MK Suhartoyo di MK.

Diketahui, pembacaan putusan dismissal ini lebih Segera dibanding jadwal yang telah ditentukan sebelumnya. Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, putusan dismissal semula direncanakan pada Lepas 11–13 Februari 2025.

Sementara itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra menuturkan bahwa seluruh pihak, Bagus perkara yang lanjut maupun gugur, akan dipanggil pada pembacaan putusan dismissal.

Cek Artikel:  Respon Soal Imajinasi RK, Pramono Pemimpin Harus Berani Mengambil Keputusan

Lebih kanjut, Saldi berharap kepala daerah terpilih yang perkara sengketanya dinyatakan gugur pada putusan dismissal dapat segera dilantik. (Dev/I-2) 

 

Mungkin Anda Menyukai