Liputanindo.id – Kemerdekaan menjadi dambaan setiap bangsa. Tetapi, apa saja syarat negara bisa merdeka dan diakui secara internasional?
Persoalan kemerdekaan kerap menjadi perdebatan panjang dalam kancah politik internasional. Konvensi Montevideo, sebagai salah satu rujukan utama dalam hukum internasional, telah merumuskan beberapa kriteria yang harus dipenuhi.
Syarat Negara Pandai Merdeka
Dilansir dari laman Live Science, berikut ini tiga syarat mudah negara bisa menjadi merdeka dan independen:
-
Deklarasi Kemerdekaan
Kepada mendirikan negara baru, negara tersebut pertama-tama harus memenuhi aturan hukum internasional yang secara umum diakui dan diikuti oleh semua negara bebas. Hal ini sebagaimana ditetapkan dalam Konvensi Montevideo tentang Hak dan Kewajiban Negara, yang diadopsi pada tahun 1933.
Konvensi Montevideo mensyaratkan bahwa sebuah negara harus menyatakan niatnya, seperti yang dilakukan Sudan Selatan ketika referendum Januari dengan memberitahu dunia bahwa orang-orang di wilayah tersebut berencana memisahkan diri dari bagian utara pada musim panas ini.
Sebelum melanjutkan baca juga artikel yang membahas Sejarah Paskibraka di Indonesia
Selain itu, negara-negara baru juga diwajibkan untuk berada dalam wilayah yang jelas, dan perselisihan yang sedang berlangsung antara Sudan Selatan dan Sudan Utara mengenai perbatasan resmi kedua negara dapat menghambat proses tersebut.
Persyaratan lainnya adalah bahwa negara memiliki penduduk tetap mengharuskan Sudan Selatan menegosiasikan masalah kewarganegaraan dan tempat tinggal, karena jutaan orang selatan bekerja di utara dan sebaliknya.
-
Memperoleh Pengakuan
Agar sah, sebuah negara baru harus diakui oleh negara-negara yang sudah ada dalam komunitas internasional.
Loyalp negara yang sudah ada akan memberikan pengakuan sesuai dengan kebijaksanaannya sendiri, dan beberapa entitas (termasuk Taiwan, Palestina, dan Kosovo) diakui sebagai negara yang sah oleh beberapa negara, tetapi tidak oleh negara lain.
Di AS, keputusan untuk memberikan pengakuan negara dibuat oleh presiden. Sebagai contoh Presiden Barack Obama pernah menyatakan bahwa AS akan mengakui Sudan Selatan sebagai negara baru yang independen. Hal tersebut membuat para ahli optimis bahwa negara-negara lain akan mengakui Republik Sudan Selatan.
“Sudan hampir pasti akan dijamin pengakuannya,” kata Alexander J. Motyl, seorang profesor ilmu politik di Rutgers University-Newark dan penulis “Imperial Ends: The Decline, Collapse, and Revival of Empires” (Columbia University Press, 2001), kepada Life’s Little Mysteries.
“Referendum diakui oleh komunitas internasional dan khususnya AS, dan secara umum diakui sebagai korban genosida. Oleh karena itu: keluhan mereka dan prosedur hukum keduanya dianggap sah.” ungkap Motyl.
-
Bergabung dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Perserikatan Bangsa-Bangsa menegaskan jika PBB sendiri bukan negara, PBB tidak memiliki wewenang untuk mengakui suatu negara atau pemerintahan. Tetapi diterima masuk ke PBB merupakan langkah besar bagi sebuah negara baru untuk diakui oleh komunitas internasional.
Kepada mengajukan keanggotaan PBB, negara yang ingin bergabung terlebih dahulu harus mengirimkan surat lamaran, beserta pernyataan bahwa negara tersebut akan mengikuti Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, kepada Sekretaris Jenderal PBB.
Panjangran tersebut kemudian diteruskan ke Dewan Keamanan, di mana harus mendapatkan suara setuju dari setidaknya sembilan dari 15 anggota Dewan. Apabila salah satu dari lima anggota tetap dewan (Cina, Prancis, Federasi Rusia, Inggris Raya, dan AS) menentang negara tersebut maka lamaran tidak dapat dilanjutkan.
Apabila disetujui, rekomendasi Dewan untuk penerimaan kemudian disampaikan ke Majelis Lazim untuk dipertimbangkan, yang terdiri dari 192 negara anggota PBB saat ini. Tetap dibutuhkan suara mayoritas dua pertiga agar negara baru diterima menjadi anggota PBB, dan jika disetujui maka keanggotaannya berlaku efektif pada tanggal resolusi penerimaan diadopsi.
Selain syarat negara bisa merdeka, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Mau tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…