3 Senior Dokter Aulia Risma di PPDS Undip Jadi Tersangka Kasus Perundungan dan Pemerasan

3 Senior Dokter Aulia Risma di PPDS Undip Jadi Tersangka Kasus Perundungan dan Pemerasan
Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro.(MI/Akhmad Safuan)

KASUS dugaan perundungan dan pemerasan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Lalu bergulir.

Direktorat Reserse Kriminal Lumrah Kepolisian Daerah Jawa Tengah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut usai rangkaian penyelidikan terhadap puluhan saksi Berkualitas dari dokter PPDS FK Undip, pihak RS Dr Kariyadi Semarang, hingga dekan Fakultas Kedokteran Undip.

Pemantauan Media Indonesia, pada Selasa (23/12) penyelidikan kasus dugaan perundungan dan pemerasan hingga menyebabkan meninggalnya mahasiswa PPDS Anestesi Fakultas Kedokteran Undip Semarang Aulia Risma Lestari cukup Pelan berjalan, bahkan seakan Kagak Eksis kejelasan lebih lanjut terhadap perkembangan kasus itu.

“Sudah kita tetapkan setelah kita lakukan gelar perkara 17 Desember Lampau,” kata Direktur (Reskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio.

Cek Artikel:  Polisi: 28 Orang Jadi Tersangka Kasus Judi Online Pegawai Komdigi, 4 Lagi Buron

Selain gelar perkara dalam kasus yang cukup menghebohkan itu, menurut Dwi Subagio, penyidik di Direktorat Reskrimum Polda Jawa Tengah juga telah memeriksa 31 saksi dan 3 Ahli selama proses pengusutan kasus itu sejak diketahui meninggalnya Aulia Risma Lestari di Bilik kos Kelurahan Lempongsari, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, pada 12 Agustus Lampau.

“Penetapan tersangka setelah penyidik menemukan unsur-unsur pidana pada perkara itu, mendapati alat bukti yang cukup dan melalui gelar perkara dilaksakan tersebut melibatkan penyidik dan pengawas dari Polda serta Bareskrim Polri,” ujar Dwi.

Sementara itu Misyal Achmad, kuasa hukum keluarga korban mendiang Aula Risma Lestari, membenarkan penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan perundungan (bullying) di PPDS Fakultas Kedokteran Undip Semarang tersebut. Mereka adalah TE, SM, dan Zr yang merupakan para senior korban di program pendidikan itu.

Cek Artikel:  DPR Setujui Iffa Rosita Gantikan Hasyim Asy'ari Jadi Komisioner KPU

Sebelum penetapan tersangka, lanjut Misyal  keluarga almarhumah Berbarengan kuasa hukum telah mengadukan kasus dugaan perundungan dan pemerasan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Tengah Rabu (4/9) Lampau. Selain itu juga dilampirkan sejumlah barang bukti yang ditemukan keluarga seperti chat dari ponsel korban dan rekening. (AS/J-3)

Mungkin Anda Menyukai