TIGA Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pemvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, anak mantan Member DPR atas kasus pembunuhan kekasihnya, Awal Sera Afriyanti, 29 ditangkap Kejaksaan Mulia (Kejagung). Ketiganya diringkus karena menerima suap dalam pembebasan terdakwa Ronald.
“Iya terkait itu (suap),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar Begitu dikonfirmasi, Rabu (23/10).
Tetapi, Harli belum mau membeberkan bentuk suap yang diterima ketiga hakim. Begitu pula nilai yang diterima bila berupa Dana. Harli mengaku akan menyampaikan lengkap Begitu konferensi pers malam ini.
“Nanti jam 7 malam (19.00 WIB) presscon ya,” ujar eks Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat itu.
Sebelumnya, penangkapan ketiga hakim dibenarkan Jaksa Mulia Muda Tindak Pidana Spesifik (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah. Tetapi, Febrie juga belum mau membeberkan detail kasus yang menjerat ketiga hakim tersebut. Dia hanya membenarkan bahwa penangkapan terkait dengan pembebasan Ronald Tannur.
“Terkait Perapian:Tungku, sore akan Eksis keterangan dari Kapuspenkum (Harli Siregar),” ujar Febrie Begitu dikonfirmasi terpisah.
Sebelumnya, Kasipenkum Kejati Jawa Timur (Jatim) Windhu Sugiarto juga telah buka Bunyi terkait penangkapan ketiga hakim ini. Ketiga hakim PN Surabaya itu adalah Erintuah Damanik sebagai Hakim Ketua, Mangapul, dan Heru Hanindyo yang Begitu itu menjadi Hakim Member.
“Iya betul, Begitu ini hakim yang diamankan sedang perjalanan ke Kejati Jatim sebelum dibawa ke Kejagung,” kata Windhu.
Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) merekomendasi pemberian Denda penghentian tetap dengan hak pensiun, kepada tiga hakim yang memberikan vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Rekomendasi hukuman pemecatan itu disampaikan dalam rapat konsultasi Komisi III DPR RI yang dipimpin Habiburokhman dengan KY pada Senin, 26 Agustus 2024.
Ketiga hakim yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo terbukti di melanggar di Dasar Kode Etik Panduan dan Perilaku Hakim (KEPPH). Pelanggaran etik karena memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur. (P-5)