KEJAKSAAN Mulia (Kejagung) langsung menahan tiga hakim PN Surabaya dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan atau gratifikasi dalam pemberian vonis bebas terhadap anak mantan Member dewan terdakwa pembunuhan Awal Sera Afriyanti, 29.
“Terhadap keempat tersangka tersebut dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Mulia Muda Tindak Pidana Tertentu (JAM-Pidsus) Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (23/10).
Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik (ED) sebagai Hakim Ketua, Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH) sebagai hakim Member dalam perkara Ronald Tannur. Ketiga hakim selaku penerima suap ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Ketiga hakim dijerat Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Sedangkan, pemberi suap dan/atau gratifikasi Yakni LR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Mulia,” ungkap Qohar.
Pengacara Lisa Rachmat dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, ketiga hakim dan satu pengacara ditangkap siang tadi Rabu, 23 Oktober 2024. Ketiga hakim diringkus di Surabaya, Jawa Timur. Sedangkan, pengacara ditangkap di Jakarta Pusat.
“Selain melakukan penangkapan, tim penyidik juga melakukan penggeledahan, Eksis di beberapa tempat, di beberapa titik terkait adanya juga atas tindakan pidana korupsi penyuapan dan atau gratifikasi sehubungan dengan perkara tindakan pidana Lumrah yang telah diputus di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama terdakwa Ronald Tannur,” beber Qohar.
Kepada diketahui, perkara ini bermula ketika Hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Hakim menilai Ronald Tannur Kagak terbukti terlibat dalam Kematian kekasihnya, Awal Sera.
Hakim menyebutkan Ronald Tannur Kagak terbukti melindas Awal dengan mobil. Bahkan, dalam pertimbangannya juga menyatakan telah mempertimbangkan hasil visum terhadap jenazah Awal.
Dalam pertimbangan hakim juga mengutip keterangan dokter soal luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan tumpul serta Intervensi alkohol di dalam tubuh Awal. Vonis bebas itu kemudian menuai sorotan karena putusan hakim dinilai janggal.
Komisi Yudisial (KY) telah mengusut terkait dugaan pelanggaran etik para hakim terkait vonis bebas tersebut. Dalam rapat di DPR, KY menyatakan tiga hakim itu akan dijatuhi Hukuman etik berat. Mereka akan diberhentikan.
Atas vonis bebas itu, jaksa langsung mengajukan kasasi. Hasilnya, Mahkamah Mulia (MA) mengabulkan kasasi dengan membatalkan putusan bebas Ronald Tannur. Ronald Tannur akhirnya dihukum penjara 5 tahun. (J-2)