KEJAKSAAN Mulia (Kejagung) menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai tersangka. Ketiganya memberikan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak mantan Personil DPR atas kasus pembunuhan kekasihnya, Pagi Sera Afriyanti, 29 usai menerima suap.
“Setelah dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan, maka hari ini 23 Oktober 2024 jaksa penyidik pada JAM-Pidsus menetapkan tiga orang hakim atas nama ED, HH, dan M sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Mulia Muda Tindak Pidana Spesifik (JAM-Pidsus) Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (23/10).
Selain itu, penyidik Kejagung juga menerapkan pengacara Ronald Tannur bernama Lisa Rachmat sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah memeriksa ketiga hakim dan satu pengacara.
“Jadi, setelah yang bersangkutan ditangkap setelah penggeledahan kemudian dibawa ke Kejati Jatim Buat tiga tersangka kemudian Buat pengacara kita periksa di JAM-Pidsus Kejagung,” ungkap Qohar.
Qohar mengatakan ketiga hakim ditetapkan tersangka karena ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi, Yakni suap dan atau gratifikasi. Sementara itu, pengacara terbukti melakukan pemberian suap kepada ketiga hakim.
Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik sebagai Hakim Ketua, Mangapul, dan Heru Hanindyo yang Ketika itu menjadi hakim Personil. Sebelumnya, penangkapan ketiga hakim dan satu pengacara dibenarkan JAM-Pidsus Febrie Adriansyah. “Tiga hakim, satu lawyer,” kata Febrie Adriansyah Ketika dikonfirmasi.
Kasi Penkum Kejati Jawa Timur (Jatim) Windhu Sugiarto juga telah buka Bunyi terkait penangkapan ketiga hakim ini. Ketiga hakim PN Surabaya itu langsung digelandang ke Gedung Kejagung di Jakarta. “Iya betul, Ketika ini hakim yang diamankan sedang perjalanan ke Kejati Jatim sebelum dibawa ke Kejagung,” kata Windhu.
Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) merekomendasi pemberian Hukuman penghentian tetap dengan hak pensiun kepada tiga hakim yang memberikan vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Rekomendasi hukuman pemecatan itu disampaikan dalam rapat konsultasi Komisi III DPR RI yang dipimpin Habiburokhman dengan KY pada Senin (26/8).
Ketiga hakim yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo terbukti di melanggar di Rendah Kode Etik Panduan dan Perilaku Hakim (KEPPH). Pelanggaran etik karena memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur. (J-2)