3 Aturan Turunan UU TPKS Segera Dibuat

3 Aturan Turunan UU TPKS Segera Dibuat
(Ilustrasi) UU TPKS.(MI)

SELAMA 2,5 tahun sejak pengesahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), Tetapi belum Segala aturan turunan dari undang-undang tersebut diterbitkan pemerintah. Hingga kini, baru 4 dari 7 peraturan pelaksana dari UU TPKS yang ditetapkan pemerintah.

Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Ratna Susniawati menjelaskan bahwa pihaknya Lalu berupaya Buat mengejar penerbitan aturan pelaksana. Dikatakan bahwa Sasaran penerbitan 7 aturan tersebut akan dirampungkan sebelum 3 tahun implementasi berjalan atau pada 9 Mei 2025. 

“Dari sisi regulasi, terutama terkait 7 aturan pelaksana UU TPKS yang terdiri dari 3 PP dan 4 Perpres, dalam perkembangannya Lalu berprogras. Mudah-mudahan dalam 3 tahun batas waktu pasca implementasi, (UU) ini Dapat kita selesaikan,” katanya kepada Media Indonesia di Jakarta pada Rabu (11/12).

Sebelumnya, pemerintah telah mengesahkan 4 dari 7 aturan UU TPKS yang terdiri dari PP No.27 tahun 2024 tentang koordinasi dan pemantauan Penyelenggaraan pencegahan dan penanganan TPKS, Perpres No.9 tahun 2024 tentang penyelenggaraan diklat pencegahan dan penanganan TPKS, Perpres No.55 tahun 2024 tentang UPTD PPA, dan Perpres No.98 tahun 2024 tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu dalam penanganan perlindungan dan pemulihan TPKS.

Cek Artikel:  Kemanan Fasilitas Pelabuhan Jadi Aspek Krusial Menjaga Aset Negara

Sementara itu, Tetap tersisa 3 aturan yang belum disahkan yakni Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Anggaran Donasi Korban TPKS, RPP Pencegahan, Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RPP 4PTPKS), dan Rancangan Perpres (RPerpres) Kebijakan Nasional Pemberantasan TPKS. 

Ratna menjelaskan bahwa Undang-undang TPKS secara filosofi, sosiologis dan yuridis bersifat sangat Tertentu dan penuh pembaharuan. Menurutnya, UU ini Tak hanya Bisa mengikat individu tetapi juga dunia usaha. 

“Pada sisi sistem pidana juga terdapat terobosan bahwa UU ini Tak mengenal restoratif justice atau jalan dalam bahwa undang-undang ini memberikan kesempatan perlindungan kepada para penyandang disabilitas dengan akomodasi yang layak,” katanya. 

Lebih lanjut, Ratna menjelaskan progres terkait 3 aturan turunan yang belum disahkan tersebut. Begitu ini kata dia, 3 aturan tersebut tengah berproses Buat ditandatangani oleh Presiden Prabowo. 

Cek Artikel:  CSIS Koalisi Pemerintahan Prabowo-Gibran tak Gemuk, tetapi

“Dalam proses penyusunan terkait dengan RPP pencegahan TPKS atau yang dikenal sebagai pencegahan perlindungan pemulihan korban dan perlindungan, ini sudah sempat masuk di bapak presiden sebelumnya, Tetapi Eksis tambahan dan akan kami revisi dan ini sudah kami ajukan kembali Buat tanda tangan Presiden,” ujarnya. 

Selain itu, Ratna tak menafikkan bahwa Eksis satu aturan turunan yang Tetap menemui hambatan Buat mendapat persetujuan yakni mengenai Anggaran Donasi korban yang diampu oleh LPSK dan jajaran Kemenkumham. 

“Ini juga proses yang Tak mudah Buat menyusun RPP terkait Anggaran Donasi korban, Begitu ini Tetap berproses harmonisasi. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah Dapat  masuk di masuk pembahasan Informasi acara,” jelasnya. 

Terakhir aturan yang juga Tetap menunggu Buat disahkan Ialah rancangan peraturan presiden tentang kebijakan nasional pemberantasan tindak pidana kekerasan seksual. Ratna menyatakan bahwa Begitu ini naskah tersebut sedang dalam perumusan kembali karena adanya masukan dari Kementerian Sekretariat Negara. 

Cek Artikel:  Revisi UU Kementerian negara, Kabinet Bakal Disesuaikan dengan Kebutuhan Presiden

“Dulu sempat Eksis masukan dari tim di Setneg, dan ini sedang kami benahi kembali, karena pada Begitu itu muncul argumen apakah ini Peraturan Presiden akan dilahirkan pada Begitu Presiden sebelumnya ataukah yang di tahun ini,” imbuhnya. 

Kendati demikian, Ratna memastikan bahwa penanganan dan perlindungan korban dan saksi dalam kasus kekerasan seksual tetap akan dijamin pemerintah meskipun ketiga aturan turnamen Tetap dalam proses pengesahan. Dikatakan bahwa komitmen perlindungan anak dan Perempuan sejalan dengan asta cita Presiden Prabowo.  

“Pencegahan dan penanganan kekerasan seksual menjadi sangat Krusial. Dalam 5 tahun ke depan, RPJMN telah menempatkan isu Perempuan dan anak terutama persoalan penanganan kasus-kasus kekerasan menjadi prioritas. Tentunya ini tertuang dalam asta cita ke-8 dari Presiden dan menjadi prioritas dari 17 Sasaran pemerintah,” tandasnya. (Dev/I-2) 

Mungkin Anda Menyukai