25 Orang Digerebek di Kampung Narkoba Jalan Kunti Surabaya

Liputanindo.id – Polisi berhasil menggerebek 25 orang tersangka di Kampung Narkoba yang berada di Jalan Kunti, Surabaya, Jawa Timum Jumat (22/11/2024) malam.

Dirresnarkoba Polda Jatim Kobes Robert Da Costa mengatakan dua di antara tersangka merupakan pengedar, dan yang lain pemakai.

“Kami berkomitmen membersihkan Distrik Surabaya dari peredaran narkoba. Penggerebekan ini bukti Konkret bahwa kami serius memberantas narkoba,” ujar Robert, Sabtu (23/12/2024).

Dari hasil penggerebekan ini, polisi telah mengantongi barang bukti 57 paket narkoba jenis sabu-sabu. Selain itu, Seluruh pelaku yang diamankan langsung dilakukan tes urine, dan 17 di antaranya dinyatakan positif ampetamin atau positif narkoba.

Seluruh tersangka beserta barang bukti narkoba telah diamankan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Kepada proses penyelidikan lebih lanjut.  

Cek Artikel:  Presiden Jokowi Lantik Aida Suwandi Budiman Sebagai Personil Dewan Komisior LPS

Robert mengatakan pihaknya berjanji Kepada mengubah stigma Jalan Kunti menjadi kampung bebas narkoba.

Sebagai upaya preventif ke depan, polisi bakal membangun program rehabilitasi bagi pecandu dan pencegahan peredaran narkoba di Distrik Jalan Kunti.

“Kami akan bekerja sama dengan masyarakat Kepada membangun program-program rehabilitasi bagi para pecandu dan upaya pencegahan agar narkoba Tak kembali merebak di Distrik ini,” jelasnya.

Robert berharap penggerebekan dan penangkapan para tersangka malam ini dapat menekan peredaran narkoba di Distrik Surabaya, khususnya di Jalan Kunti.  

“Dengan penggerebekan dan penangkapan para tersangka dapat menekan peredaran narkoba di Distrik Surabaya, khususnya di Jalan Kunti. Kami juga mengajak masyarakat Kepada berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba,” ujar Robert.

Cek Artikel:  Ungkit Keberhasilan Pemilu, Megawati Sebut Pilkada Ketika Ini Jadi Momentum Unjuk Kekuasaan

Mungkin Anda Menyukai