Barang ini dimuat dari Pelabuhan Brisbane oleh Shipper Oceanic Multitrading Pty Ltd yang sandar di Pelabuhan Tanjung Perak pada 12 Juni 2019.
Terkontaminasi berbagai Corak sampah rumah tangga seperti kaleng bekas, botol plastik, kemasan oli bekas, elektronik bekas, popok bayi bekas, alas kaki bekas dll.
Upaya penindakan ini adalah upaya penindakan kedua Bea Cukai Tanjung Perak setelah sebelumnya telah mereekspor impor waste paper asal Amerika pada Juni 2019. Hal ini dilakukan Kepada melindungi masyarakat dan lingkungan Indonesia khususnya kawasan Jawa Timur dari sampah-sampah limbah B3 eks impor.
Sehubungan dengan Intervensi itu, Bea Cukai Tanjung Perak mengundang Kementrian LHK Kepada dapat melakukan pemeriksaan fisik Serempak-sama dan kedapatan barang tersebut terkontaminasi sampah spesifik/limbah B3 dan sampah rumah tangga. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik tersebut, selanjutnya KLHK merekomendasikan barang tersebut Kepada direekspor.
Barang impor waste paper dimaksud akan segera dilakukan reekspor setelah administrasi pengajuan dari PT. MDI diproses. “Sebagai bukti keseriusan pemerintah dalam menangani kasus waste paper, telah dilakukan koordinasi dengan instansi-instansi terkait diantaranya Kementerian Perdagangan RI, KLHK RI, Kementerian Perindustrian RI, Kepolisian RI, KSO Sucofindo – Surveyor Indonesia dll,” pungkas Basuki.