2019, IDI Letih Nomor Tertinggi

2019, IDI Capai Angka Tertinggi
infografis Waktu Senggang(MI EBET)

DALAM laporan Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) 2019, IDI pada tahun itu berada di Nomor 74,92 dengan kategori sedang. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto mengungkapkan capaian IDI tersebut merupakan catatan positif mengenai perkembangan demokrasi di Tanah Air.

    “Ini catatan yang menggembirakan bahwa demokrasi di Indonesia dari tahun ke tahun menunjukkan perbaikan. Angkanya Tetap berada di antara 60-80, artinya demokrasi Indonesia Tetap dalam kategori sedang,” ujarnya Demi menyampaikan rilis secara virtual, Senin (3/8).

    Kategorisasi IDI dibagi menjadi 3 bagian, yakni Jelek dengan nilai 80. Pencapaian IDI 2019 menjadi yang paling tinggi sejak penghitungan IDI dilakukan pada 2009 hingga 2019. Tercatat secara berurut, nilai IDI nasional ialah 67,30; 63,17; 65,48; 62,63; 63,72; 73,04; 72,82; 70,09; 72,11; dan 72,39 pada 2018.

    Dalam penentuan nilai IDI, Eksis 3 aspek, 11 variabel, dan 28 indikator yang dilihat. Tiga aspek itu ialah kebebasan sipil, hak-hak politik, dan lembaga demokrasi.

Cek Artikel:  Persepsi Kemungkinan TerinfeksiTertular Covid-19

 

Baca Juga: Penurunan Emisi CO2 selama Pandemi Korona


    Dari ketiga aspek tersebut, kebebasan sipil mengalami penurunan 1,25 poin menjadi 77,20 dari sebelumnya, 78,45, pada IDI 2018. Sementara itu, hak-hak politik dan lembaga demokrasi meningkat masing-masing 4,92 poin menjadi 70,71 dan 3,48 poin menjadi 78,73.

    Selain itu, dari 11 variabel, 7 di antaranya mengalami perbaikan, yakni kebebasan berkeyakinan, kebebasan dari diskriminasi, hak memilih dan dipilih, partisipasi politik dalam pengambilan keputusan dan pengawasan pemerintahan, peran DPRD, peran birokrasi pemerintah daerah, dan peran peradilan yang independen.

    Di sisi lain, empat variabel mengalami kemunduran, yakni kebebasan berkumpul dan berserikat, kebebasan ber-pendapat, pemilu yang bebas dan adil, serta peran partai politik.

    Selanjutnya, dari 28 indikator, Tetap Eksis 6 yang berkategori Jelek, di antaranya ancaman penggunaan kekerasan oleh masyarakat yang menghambat kebebasan berpendapat, persentase Perempuan terpilih terhadap DPRP provinsi, dan demonstrasi/mogok yang bersifat kekerasan.

Cek Artikel:  Kewajiban Pengelola Destinasi Wisata

Mungkin Anda Menyukai