DUA tempat pemungutan Bunyi (TPS) di Sumatra Barat (Sumbar) direkomendasikan melaksanakan pemungutan Bunyi ulang (PSU) setelah ditemukan beberapa masalah yang memengaruhi proses pemungutan Bunyi.
“Hingga hari ini, setidaknya Terdapat dua TPS yang telah direkomendasikan oleh jajaran pengawas, dalam hal ini Pengawas Kecamatan (Panwascam), ke PPK Kepada dilakukan PSU,” ujar Komisioner KPU Sumbar Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Medo Patria, Minggu (1/12).
Medo menjelaskan PSU direkomendasikan karena beberapa Argumen. Pertama, Terdapat indikasi dua orang pemilih yang bukan ber-KTP elektronik atau berdomisili di Area tersebut Pandai memilih. Kedua, Terdapat dugaan pemilih yang melakukan coblos dua kali di tempat yang berbeda.
“Seperti di Kabupaten Tanah Datar, Kecamatan Sungayang di TPS 9, Terdapat indikasi dua orang pemilih yang bukan ber-KTP elektronik atau berdomisili di Nagari Sungayang Pandai memilih. Maka direkomendasikan Kepada dilakukan pemungutan Bunyi ulang. Kasus kedua terjadi di TPS 8 Nagari Empat Koto Pulau Punjung Dharmasraya terkait dugaan adanya pemilih yang melakukan coblos dua kali di tempat yang berbeda,” Jernih Medo.
Ia menambahkan Kepada kasus di Kabupaten Dharmasraya, Pasal 516 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Lazim menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS atau lebih dapat dipidana dengan penjara paling Lamban 18 bulan dan denda paling banyak Rp18 juta.
“Pemungutan Bunyi ulang tersebut akan dilaksanakan pada hari Minggu Copot 1 Desember 2024. Dengan adanya PSU ini, diharapkan proses pemungutan Bunyi dapat berjalan lebih adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku. KPU Sumbar Lalu berupaya memastikan bahwa setiap tahapan pemilu berjalan dengan transparan dan akuntabel,” pungkas Medo.(M-2)