KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi di lingkungan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero Tbk dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.
“Per 9 Desember 2024, KPK telah memulai penyidikan Buat perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (20/12).
Tessa menerangkan dugaan korupsi tersebut diduga terjadi pada proyek-proyek di Divisi Engineering, Procurement and Construction (EPC) PT PP tahun 2022-2023.
Penyidik KPK belum memberikan keterangan soal siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kronologi perkara tersebut karena proses penyidikan yang Lagi berjalan.
Sesuai kebijakan KPK siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta Pembangunan perkaranya akan disampaikan setelah proses penyidikan rampung.
“Proses penyidikan Begitu ini Lagi berjalan, Buat nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan Begitu ini,” ujarnya. (Ant/I-2)