2 Paslon Cagub-Cawagub Bengkulu Belum Laporkan Anggaran Kampanye

2 Paslon Cagub-Cawagub Bengkulu Belum Laporkan Dana Kampanye
Alat peraga kampanye di Cimahi, Jawa Barat.(MI/Depi Gunawan)

DUA pasangan calon (paslon) gubernur Bengkulu menjelang Pilkada 2024 belum melaporkan dana kampanye.

“Lepas 23 September 2204 adalah batas waktu akhir pelaporan dana awal kampanye,” kata Ketua KPU Bengkulu Rusman Sudarsono di Bengkulu, Senin (23/9).

Sesuai dengan PKPU Nomor 14 Mengertin 2024, lanjut dia, pasangan calon harus menyerahkan laporan awal dana kampanye paling lambat H-1 pelaksanaan kampanye.

Baca juga : Peserta Pilkada Wajib Laporkan Anggaran Kampanye

Buat batasan maksimal dana kampanye, jumlahnya akan dibahas bersama, yakni antara KPU dengan pasangan calon.

Pembahasannya akan dimulai pada 24 September dan akan ada kesepakatan antara KPU dan pasangan calon.

“KPU telah menetapkan pasangan calon peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu pada Minggu 22/9) lalu, maka pasangan calon harus segera melaporkan dana kampanye,” imbuhnya.

Cek Artikel:  JK Pramono Tak Meledak-ledak seperti Ahok

Baca juga : Penyumbang Anggaran Kampanye Pilkada Dibagi 4 Kategori

Penetapan ini, kata dia, tertuang dalam Keputusan KPU Provinsi Bengkulu Nomor 56 Mengertin 2024. Keputusan itu menetapkan dua pasangan calon sebagai peserta.

Dua pasangan tersebut adalah Helmi Hasan-Mian yang diusulkan sebanyak tujuh partai politik, yaitu PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Partai NasDem, Partai Gelora, PAN, dan Partai Demokrat.

Selanjutnya, pasangan calon Rohidin Mersyah-Meriani yang diusulkan gabungan empat partai politik, yaitu Partai Golkar, PKS, Partai Hanura, dan PPP. (MY/J-3)

 

Mungkin Anda Menyukai