PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kepada memberlakukan Pelarangan bepergian ke luar negeri terhadap dua orang terkait penyidikan dugaan korupsi di lingkungan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero Tbk.
“Pada Copot 11 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1637 Tahun 2024 tentang Pelarangan bepergian ke luar negeri terhadap dua orang Penduduk negara Indonesia dengan inisial DM dan HNN,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Begitu dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (20/12).
Tessa mengatakan penyidik menerapkan Pelarangan bepergian keluar negeri tersebut karena keberadaan yang bersangkutan di Area Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait. Pelarangan bepergian keluar negeri tersebut berlaku Kepada 6 bulan.
Dalam penyidikan dugaan korupsi tersebut penyidik KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, Tetapi penyidik KPK belum memberikan konfirmasi mengenai apakah dua orang yang dicegah tersebut adalah pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Perkara tersebut masuk ke tahap penyidikan pada 9 Desember 2024 dengan langsung menetapkan dua orang sebagai tersangka. Tessa menerangkan dugaan korupsi tersebut diduga terjadi pada proyek-proyek di Divisi Engineering, Procurement and Construction (EPC) PT PP tahun 2022-2023.
Penyidik KPK belum memberikan keterangan soal siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sesuai kebijakan KPK siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta Pembangunan perkaranya akan disampaikan setelah proses penyidikan rampung.
“Proses penyidikan Begitu ini Tetap berjalan, Kepada nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan Begitu ini,” ujarnya. (Ant/I-2)