Ilustrasi rokok ilegal. Foto: dok Istimewa.
Jakarta: Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) berpandangan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik, terkait wacana penerapan plain packaging (kemasan seragam) dikhawatirkan akan menjadi celah bagi maraknya rokok ilegal.
Menurut Ketua Lazim GAPPRI Henry Najoan, rencana tersebut akan Membikin produk Formal dan ilegal semakin sulit dibedakan, sehingga memicu persaingan Tak sehat dan menyuburkan peredaran rokok murah yang Tak Jernih asal-usul serta produsennya.
Henry menegaskan penyusunan RPMK oleh Kementerian Kesehatan semestinya mengacu pada Pasal 437 PP 28/2024 sebagai peraturan Penyelenggaraan UU 17/2023 tentang Kesehatan. Tetapi, substansi dalam draf RPMK Ketika ini terlalu jauh dari mandat regulasi di atasnya.
Henry Najoan menjelaskan, Pasal 437 Ayat (6) PP 28/2024 secara gamblang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut mengenai gambar dan tulisan peringatan kesehatan, bukan Buat standardisasi atau penyeragaman kemasan produk tembakau.
“Ketentuan Pasal 3 hingga Pasal 8 dalam draf RPMK, Jernih over authority. Ini bukan Tengah mengatur peringatan kesehatan, tapi mengatur desain industri yang merupakan hak merek,” tukas Henry dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu, 6 Juni 2026.
GAPPRI juga menyayangkan proses uji publik yang telah digelar beberapa kali, tetapi masukan dari ekosistem pertembakauan Tak didengar oleh Kemenkes. Ia pun mengkhawatirkan adanya pemaksaan adopsi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) dalam draf tersebut. Padahal, hingga hari ini Presiden Republik Indonesia belum meratifikasi FCTC.

(Ilustrasi. Foto: dok MI/Panca Syurkani)
Sudah cukup aturan, hanya perlu edukasi
Ditegaskan Henry, Kemenkes seyogyanya Tak menjadikan FCTC sebagai acuan regulasi, mengingat kondisi Indonesia berbeda dengan negara lain.
Dalam berbagai kesempatan, GAPPRI Menyaksikan aturan yang telah Eksis selama ini dinilai cukup dan hanya perlu penguatan edukasi. Data menunjukkan pengendalian yang berjalan sudah efektif, tercermin dari volume produksi yang Maju menurun.
“Dari 356,5 miliar batang pada 2019 menjadi 307 miliar batang pada 2025, atau turun hingga 49,5 miliar batang. Ini bukti tanpa plain packaging pun, konsumsi Maju menurun,” papar Henry.
Karena itu, GAPPRI meminta Kemenkes Buat meninjau ulang draf RPMK demi menjaga kepastian hukum, iklim usaha kondusif, serta keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT) Formal nasional.
“Hal ini sejalan dengan arah Presiden Prabowo yang memprioritaskan perlindungan industri nasional, kelangsungan ekonomi padat karya, dan penerimaan negara demi menjaga kedaulatan ekonomi nasional,” tukas Henry.
