19 Demonstran Jadi Sebagai Tersangka, Tetapi Tak Ditahan

19 Demonstran Jadi Sebagai Tersangka, Tetapi Tak Ditahan
Satu tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Sementara 18 lainnya dikenai Pasal 212 KUHP, 214 KUHP dan atau Pasal 218 KUHP.(MI/Usman Iskandar)

Sebanyak 19 demonstran ditetapkan sebagai tersangka buntut aksi unjuk rasa terkait RUU Pilkada di depan gedung DPR/MPR RI, Jakarta, pada Kamis (22/8) kemarin.

“Dari 50 orang yang diamankan, 19 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, dikutip Sabtu (23/8).

Ade Ary menjelaskan, satu tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Sementara 18 lainnya dikenai Pasal 212 KUHP, 214 KUHP dan atau Pasal 218 KUHP.

Baca juga : Polisi Bebaskan 112 Demonstran

Mereka ditetapkan sebagai tersangka lantaran ada dugaan kekerasan terhadap aparat hingga tak mengindahkan polisi saat diminta membubarkan diri. “Tentunya penetapan tersangka ini telah melalui proses pendalaman,” ujarnya.

Cek Artikel:  Sasaran Kerja 100 Hari Kemendagri Konsentrasi Pilkada dan Digitalisasi

Meski jadi tersangka, sambung Ade Ary, 19 demonstran tersebut tak ditahan. Mereka dipulangkan dan dijamin oleh keluarganya masing-masing.

“Pihak keluarga menjamin persyaratannya, mereka akan melakukan pengawasan dan bersikap kooperatif apabila suatu saat dibutuhkan tidak mengulangi lagi peristiwa yang sama, tidak menghilangkan barang bukti,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, ada beberapa unjuk rasa yang digelar kemarin menyoal revisi UU Pilkada, dari kawasan Patung Kuda hingga gedung MPR/DPR RI. Aksi yang digelar di gedung DPR berakhir ricuh.

Sempat terjadi aksi saling lempar, perusakan pagar DPR, dan perusakan fasilitas umum lainnya. Pihak kepolisian juga sempat menembakkan water cannon hingga gas air mata ke arah massa aksi hingga akhirnya massa membubarkan diri. (Fik/P-2)

Cek Artikel:  Dasco Bantah Pembatalan Revisi UU Pilkada Imbas Gelombang Massa Aksi

 

Mungkin Anda Menyukai