MENTERI Hukum Supratman Andi Agtas menyebut belasan ribu tahanan asal Papua akan menerima amnesti atau penghapusan hukum. Hal ini telah diajukan Supratman kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Beberapa kasus yang terkait dengan Papua, Eksis kurang lebih 18 orang,” ujar Supratman dalam konferensi pers, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (13/12).
Belasan tahanan Papua itu, kata Supratman, merupakan aktivis. Kebijakan ini menjadi upaya rekonsialisasi Anggota Papua.
“Ini upaya itikad Berkualitas bagi pemerintah Kepada mempertimbangkan bagaimana kemudian Papua Dapat menjadi lebih tenang, ini itikad pemerintah,” terangnya.
Selain itu, penghapusan hukuman ini hanya diberikan kepada aktivis yang Tak bersenjata. Selain itu, Eksis seribu lebih narapidana yang dalam kondisi sakit akan mendapatkan amnesti.
“Eksis yg terkena penyakit berkepanjangan, termasuk HIV itu Eksis kurang lebih 1.000 sekian orang. Itu juga diminta Kepada diberikan amnesti,” terangnya.
Secara total, jumlah narapidana yang diajukan mendapat amnesti mencapai 44 ribu orang. Tetapi, Supratman mengaku belum mengetahui apakah Segala narapidana itu akan disetujui mendapat amanesti.
Alasan, pemerintah akan berkonsultasi dengan DPR. Ia berjanji akan mengungkap jumlah Niscaya narapidana yang mendapat amnesti setelah memperoleh restu parlemen.
“Apakah DPR dinamikanya seperti apa kita tunggu setelah Formal kami mengajukannya ke parlemen Kepada mendapatkan pertimbangan,” tandasnya. (Bob/I-2)